Jaksa Harus Buktikan Unsur Kebersamaan dalam Kasus Pengeroyokan
Berita

Jaksa Harus Buktikan Unsur Kebersamaan dalam Kasus Pengeroyokan

Terdakwa kasus penganiyaan anggap jaksa gagal menguraikan unsur-unsur pasal 170 KUHP.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Lalu bagaimana dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP?. Jeratan Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya unsur mengeluarkan tenaga secara bersama-sama. Tim pengacara terdakwa yang notabene  dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik ini justru balik tanya.

 

“Apakah terdakwa Nenek Marsiyah yang datang belakangan  dengan niat memisahkan Febriyanti dan Yuswanti  dapat dikatakan sebagai tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan. Apakah sikap Yuswanti dan nenek Marsiyah yang meminta pertolongan kepada warga  dapat dikatakan kedua terdakwa melakukan pengeroyokan. Bukankah secara logika seharusnya saksi Febriyanti yang seharusnya meminta pertolongan,” ujarnya.

 

Dengan demikian, tim pengacara berpandangan adanya kesinambungan antara keterangan para saksi dengan keterangan kedua terdakwa. Sehingga, ujar Ermelina unsur ‘dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang datau barang tak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan tidak terbuktinya unsur yang menjerat kedua terdakwa, menurut Ermelina kedua terdakwa selayaknya  dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan.

 

Dalam uraian pledoinya, tim penasihat hukum berkesimpulan Yuswanti merupakan korban sistem sosial dan hukum yang tak perduli terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan  diatur dalam pasal 16 UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

 

Jaksa Novika menyatakan akan menanggapi pledoi terdakwa  secara tertulis pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (16/6). “Kita akan jawab replik pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.

 

Sekadar mengingatkan, kedua terdakwa oleh penuntut umum dijerat oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh penuntut umum, keduanya diduga  melakukan penganiayaan terhadap Febrianti, sehingga keduanya dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Pasalnya penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info