Lalu bagaimana dengan jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP?. Jeratan Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya unsur mengeluarkan tenaga secara bersama-sama. Tim pengacara terdakwa yang notabene dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik ini justru balik tanya.
“Apakah terdakwa Nenek Marsiyah yang datang belakangan dengan niat memisahkan Febriyanti dan Yuswanti dapat dikatakan sebagai tenaga bersama-sama melakukan pengeroyokan. Apakah sikap Yuswanti dan nenek Marsiyah yang meminta pertolongan kepada warga dapat dikatakan kedua terdakwa melakukan pengeroyokan. Bukankah secara logika seharusnya saksi Febriyanti yang seharusnya meminta pertolongan,” ujarnya.
Dengan demikian, tim pengacara berpandangan adanya kesinambungan antara keterangan para saksi dengan keterangan kedua terdakwa. Sehingga, ujar Ermelina unsur ‘dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang datau barang tak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan tidak terbuktinya unsur yang menjerat kedua terdakwa, menurut Ermelina kedua terdakwa selayaknya dibebaskan dari segala jeratan hukum dan tuntutan.
Dalam uraian pledoinya, tim penasihat hukum berkesimpulan Yuswanti merupakan korban sistem sosial dan hukum yang tak perduli terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan diatur dalam pasal 16 UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Jaksa Novika menyatakan akan menanggapi pledoi terdakwa secara tertulis pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Rabu (16/6). “Kita akan jawab replik pada persidangan berikutnya,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, kedua terdakwa oleh penuntut umum dijerat oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh penuntut umum, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Febrianti, sehingga keduanya dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Pasalnya penuntut umum berkeyakinan kedua terdakwa secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
















