Jaksa Tolak Eksepsi Isteri Nazaruddin
Berita

Jaksa Tolak Eksepsi Isteri Nazaruddin

Alasan kemanusiaan tidak termasuk materi eksepsi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni usai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mencampurkan beragam alasan untuk menolak dakwaan penuntut umum. Begitulah nota keberatan terdakwa Neneng Sri Wahyuni akan surat dakwaan penuntut umum pada KPK.

Tapi, upaya istri M Nazaruddin ini ditolak penuntut umum pada KPK. Penolakan itu disampaikan penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/11).

Jaksa Rini Triningsih menyatakan, sejumlah keberatan Neneng, sudah masuk ke materi pokok perkara. Seperti tak mengetahui status dia sebagai buron dan tak melakukan intervensi ke pejabat Kemenakertrans.

Sehingga, kebenarannya harus dibuktikan di dalam persidangan. "Eksepsi sudah menyangkut materi pokok perkara yang nanti dibuktikan di persidangan," katanya dalam membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Sedangkan dua keberatan lain, seperti tak dijadikannya Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis sebagai tersangka. Serta,  Neneng tak pernah bertemu anak-anaknya selama ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Rini menyatakan keberatan seperti itu tak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan.

"Eksepsi bukan materi keberatan, namun perlu disampaikan selam terdakwa jadi tahanan, penuntut umum dan Karutan KPK telah memberikan keleleluasan bagi anak-anak terdakwa untuk menjenguk, bahkan penuntut memberi jam besuk disesuaikan waktu luang anak-anak," ujar Rini.

Atas dasar itu, penuntut umum berharap agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim penasihhat hukumnya. Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dijadikan dasar pemeriksaan serta mengadili terdakwa Neneng.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info