Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus
Utama

Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus

Seleksi diperketat untuk meningkatkan kualitas notaris selaku pejabat umum perpanjangan tangan Pemerintah.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Materi ujian pengangkatan minimal akan memuat 10 materi: a. organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris; c. perjanjian bernama dan tidak bernama; d. pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; e. jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; f. pendaftaran jaminan fidusia; g. hukum waris perdata dan wasiat; h. kepailitan; i. legalisasi dan waarmerking; j. sikap dan perilaku Notaris.

 

Sebelum ujian ini resmi diberlakukan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) pada tahun 2017 lalu baru saja membuat peraturan baru bahwa setiap calon notaris yang akan mengikuti UKEN harus mengikuti ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) terlebih dahulu.

 

(Yuk, Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law)

 

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PP-INI, Mugaera Djohar, menjelaskan bahwa dalam keputusan Rapat Pleno PP-INI Yang Diperluas di Balikpapan 12 Januari 2017 telah memutuskan adanya ujian pra ALB sebelum diterima menjadi ALB yang nantinya berhak mengikuti UKEN.

 

“Jadi 3 UKEN terakhir masih mengikuti ketentuan lama, ujian para ALB baru dilaksanakan di Banten saja November lalu,” jelasnya saat diwawancarai hukumonline, Senin (15/1).

 

Ujian pra ALB terdiri dari soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP-INI. Notaris yang akrab disapa Mumu ini menyebutkan bahwa materi tersebut bisa dipelajari dari AD/ART dan peraturan-peraturan PP-INI.

 

Adapun materi UKEN selain berkaitan dengan kode etik banyak bersumber dari UU Jabatan Notaris. PP-INI juga mengeluarkan aturan bahwa sejak tahun 2018 peserta UKEN harus sudah menuntaskan kewajiban magang selama 24 bulan berturut-turut sebagai syarat mengikuti UKEN.

 

Ujian pengangkatan akan menjadi ujian terakhir calon notaris yang bisa diikuti dengan syarat telah lulus UKEN. Dalam penyelenggaraan ujian pengangkatan, Mumu mengatakan pembuatan soal serta koreksi sepenuhnya ditangani Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU. PP-INI hanya akan terlibat dalam pelaksanaan di hari-H.

Tags:

Berita Terkait