Gugatan PMH ini menurut Azmi menjadi pengingat nyawa rakyat tidak boleh dinilai lebih murah daripada biaya pengaspalan jalan. Dalam perkara ini ada perbuatan ‘pembiaran’ (omission). Lambannya penyelenggara negara melakukan pencegahan sebagai bentuk kontribusi kesalahan terhadap adanya lubang atau keadaan yang membuat kualitas jalan raya kurang baik.
“Ini merupakan perbuatan hukum yang berakibat fatal,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan adanya hubungan kausalitas (causaal verband), penyebab utama kecelakaan adalah jalan yang rusak. Azmi menegaskan persoalan ini bukan karena kelalaian pengendara, tapi jalan yang tidak diperbaiki sehingga berlubang. Hal ini sebagai conditio sine qua non atau faktor yang jika tidak ada lubang dan perawatan jalan dilakukan, maka kecelakaan tidak akan terjadi.
Azmi menduga penyelenggara jalan akan berlindung di balik alasan anggaran. Tapi secara akademik Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan memuat ancaman pidana maksimal 5 bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak sehingga mengakibatkan kematian.
Menurut Azmi kasus ini tidak boleh berhenti di gugatan perdata (PMH), tapi juga ada unsur kelalaian dari penyelenggara. Penyidik harusnya aktif membuat laporan model A agar bisa masuk ke ranah pidana sebagai efek jera bagi pejabat publik yang bertanggungjawab atas pemeliharaan jalan raya.
Azmi menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Memidanakan pengemudi ojek tapi membuarkan pejabat penyelenggara jalan melalaikan tanggungjawabnya adalah bentuk disparitas penegakan hukum yang melukai rasa keadilan publik. Polisi harus menegaskan Pasal 273 UU 27/2009 melalui laporan model A untuk memutus mata rantai impunitas birokrasi yang seharusnya bertanggung jawab pada fungsi jalan.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan perkara ini ditangani menggunakan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Langkah tersebut ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengajukan permohonan RJ.
"Para pihak telah bersepakat untuk melakukan musyawarah dan menempuh mekanisme restorative justice. Penyelidik Polres Pandeglang telah memfasilitasi proses tersebut," kata Maruli sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (26/02/2026) lalu.
Maruli mengatakan dengan adanya surat permohonan dari para pihak tersebut, penyik segera memproses permohonan sesuai ketentuan antara lain menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sekaligus menegaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka.
Kuasa hukum pengemudi ojek, Airlangga, menyatakan penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah terbaik. “Restorative justice atau musyawarah ini kami nilai sebagai jalan terbaik dibandingkan penghukuman. Perkara ini dalam konteks Undang-Undang Lalu Lintas dapat dikategorikan sebagai kelalaian," ujarnya. Terkait tanggung jawab perdata, pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Terkait gugatan ganti rugi perdata, kami telah mendaftarkan ke pengadilan karena itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," timpalnya.
















