Jalan Terjal, Berduri, dan Berkerikil Tajam Bernama Kemerdekaan Berekspresi
Feature

Jalan Terjal, Berduri, dan Berkerikil Tajam Bernama Kemerdekaan Berekspresi

Sudah banyak korban berjatuhan. Terluka hingga bermandikan darah dan air mata. Kasus terkini menyeret dua aktivis HAM, Haris dan Fatia. Demokrasi di Indonesia makin dipertanyakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

“Dan ini bahaya. Berita hoax, menimbulkan kerusuhan, tolak ukurnya apa?” jelas Alvin.

Merujuk data yang dirilis SAFENet, terjadi peningkatan kasus kebebasan berekspresi pada triwulan I 2023 dibanding pada tahun 2022 pada periode yang sama. Menurut Direktur SAFENet Nenden Sekar Arum, tercatat ada 30 kasus kriminalisasi ekspresi pada periode Januari-Maret 2023 dengan jumlah terlapor atau korban sebanyak 49 orang.

Dugaan pelanggaran paling banyak digunakan adalah pasal terkait pencemaran nama baik dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebanyak 14 kasus dan Pasal 310 KUHP sebanyak 2 kasus. Kemudian dugaan ujaran kebencian dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tercatat sebanyak 8 kasus. Selain itu, dugaan penyebaran berita bohong dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1/1946 sebanyak 1 kasus.

Ada juga kasus yang menggunakan Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait ancaman kekerasan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait tindakan asusila, dan gugatan perdata yang menyebabkan kerugian perusahaan masing-masing 1 kasus. Latar belakang terlapor dan pelapor mulai dari aktivis, pesohor, advokat, dan organisasi atau institusi.

“Dari kasus-kasus yang dihimpun SAFEnet pada kuartal pertama 2023, pasal pencemaran nama paling banyak digunakan oleh pejabat publik dan pengusaha,” kata Nenden menjelaskan. Laporan ini setidaknya cukup relevan terhadap klaim Haris yang menyebut bahwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE banyak berasal dari pejabat publik.

Sementara pada periode yang sama di tahun 2022, jumlah aduan kasus kriminalisasi tercatat ada sebanyak 9 kasus, dengan 10 orang terlapor. Pasal yang paling banyak digunakan adalah pasar ujaran kebencian Pasal 45 ayat 2/Pasal 28 ayat 2 UU ITE sebanyak 4 kasus, kemudian masing-masing satu kasus untuk Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 3 UU ITE, Pasal 48 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 317 KUHP.

Latar belakang terlapor mayoritas adalah pembela HAM sebanyak 3 orang, pegiat media sosial 2 orang, peneliti 1 orang, pengusaha 1 orang, dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 orang. Lalu, ada pejabat publik dan mantan pejabat publik masing-masing 1 orang. 

Sementara itu, pihak pelapor berlatar belakang perwakilan organisasi/perkumpulan sebanyak 3 orang, pengusaha 3 orang, advokat swasta 1 orang, pengusaha 2 orang, dan pelaku KDRT/suami korban KDRT 1 orang. Pasal ujaran kebencian banyak digunakan oleh terlapor untuk mempidanakan ekspresi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info