Perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) bakal masuk babak akhir. Pembacaan putusan diagendakan bakal dibacakan pada Senin (8/1/2024) pekan depan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama berpandangan persidangan tersebut merupakan buntut dari pelaporan pidana oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas penyebaran hasil riset mengenai situasi ekonomi politik di Papua.
Jelang pembacaan putusan itu, Gama menyebut organisasi yang dipimpinnya telah menyampaikan secara tertulis dokumen Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Majelis Hakim untuk perkara Haris dengan No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Fatia dengan No.203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim. Dokumen itu telah diserahkan Senin (11/12/2023) lalu.
Dokumen itu dilayangkan sebagai partisipasi pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk memberikan pendapat hukum sesuai dengan kapasitas dan keilmuannya demi kepentingan umum serta penerapan maupun perkembangan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Apalagi PSHK merupakan lembaga yang aktif melakukan studi hukum dan kebijakan dalam rangka penguatan masyarakat sipil.
“Termasuk terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan,” ujar pria yang disapa Gama itu ketika dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Baca juga:
- 5 Poin Amicus Curiae Komnas HAM dalam Perkara Haris-Fatia
- IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia
- Komnas HAM Beri Dukungan Moral Untuk Haris-Fatia
Gama menjelaskan Amicus Curiae itu memuat pendapat hukum PSHK atas kasus Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti berkaitan dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Serta singgungannya dengan upaya pelindungan dan peluasan ruang gerak masyarakat sipil (civil space).