IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia
Terbaru

IKA FH Universitas Trisakti Menjadi 'Sahabat Peradilan' Perkara Haris-Fatia

Rekam jejak Haris-Fatia sudah jelas sebagai pembela HAM. Apa yang diperjuangkan Haris-Fatia menjunjung tinggi rasa keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Perwakilan IKA FH Trisakti  berfoto bersama Haris Azhar di halaman PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY
Perwakilan IKA FH Trisakti berfoto bersama Haris Azhar di halaman PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Foto: ADY

Perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjerat pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menuai keprihatinan banyak pihak. Sebagian kalangan masyarakat sipil menilai diskusi yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” merupakan bentuk kritik terhadap pejabat negara itu diunggah pada 20 Agustus 2021 itu intinya memaparkan hasil riset yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil yang mengurai antara lain soal potensi kerusakan lingkungan hidup di Papua.

Sejumlah organisasi telah menyampaikan pendapat tertulis atau “sahabat pengadilan” (Amicus Curiae) kepada majelis hakim perkara Haris-Fatia yang dipimpin Cokorda Gede Arthana itu. Salah satu organisasi yang menyampaikan Amicus Curiae yakni Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Trisakti). Amicus Curiae yang diberi judul “Air Mata Keadilan” itu disampaikan dan diterima pihak Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Perwakilan IKA FH Trisakti, Risno Pakur, mengatakan Haris-Fatia layak mendapat dukungan karena selama ini rekam jejaknya jelas sebagai pembela HAM dan fokus menangani beragam isu tentang HAM. Sebagaimana diketahui HAM bersifat universal sehingga tidak perlu ada kriminalisasi.

“Kami melihat apa yang diperjuangkan Haris-Fatia menjunjung tinggi rasa keadilan,” katanya usai menyerahkan Amicus Curiae di PN Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Baca juga:

Risno berharap majelis hakim mempertimbangkan Amicus Curiae yang telah disampaikan untuk perkara Haris-Fatia. Pernyataan yang disampaikan Haris-Fatia merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan publik dan konflik kepentingan yang secara jelas merugikan masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat di Papua.

“Semoga putusannya nanti menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” harapnya.

Setelah menyerahkan Aimcus Curiae itu Risno berharap dalam putusan nanti majelis hakim menjelaskan telah menerima berapa banyak Amicus Curiae dan menyebutkannya. Dia mencatat sampai saat ini selain IKA FH Trisakti, Komnas HAM juga telah menyampaikan Amicus Curiae kepada PN Jakarta Timur. Ke depan, diharapkan semakin banyak lagi organisasi dan lembaga yang memberikan Amicus Curiae untuk perkara Haris-Fatia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait