Komnas HAM Beri Dukungan Moral Untuk Haris-Fatia
Terbaru

Komnas HAM Beri Dukungan Moral Untuk Haris-Fatia

Sedari awal Komnas HAM menilai yang dilakukan Haris-Fatia sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pembela HAM untuk menyampaikan isu yang menjadi persoalan atau kepentingan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar berbincang dengan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro usai persidangan di depan PN Jaktim, Senin (4/12/2023). Foto: ADY
Haris Azhar berbincang dengan Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro usai persidangan di depan PN Jaktim, Senin (4/12/2023). Foto: ADY

Perkara yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menuai keprihatinan terutama di kalangan masyarakat sipil. Kasus yang dialami Haris-Fatia disebut sebagai salah satu bukti kemunduran demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, terutama soal kebebasan berekspresi dan berpendapat yang disampaikan secara damai.

Dukungan terhadap Haris-Fatia tak hanya mengalir dari organisasi masyarakat sipil tapi juga lembaga pemerintah salah satunya Komisi Nasional (Komnas) HAM. Salah satu bentuk komitmen Komnas HAM dalam mendukung Haris-Fatia yakni hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam persidangan yang berlangusng Senin (04/12/2023) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dan Wakil Ketua Komnas HAM bidang eksternal, Abdul Haris Semendawai, duduk di barisan depan bangku pengunjung di ruang sidang mengikuti jalannya persidangan.

“Kami (Komnas HAM) hadir disini untuk memberikan dukungan moral untuk Haris-Fatia karena sejak awal kami telah menilai apa yang dilakukan Haris-Fatia sebagai bagian dari upaya yang dilakukan pembela HAM (human rights defender) menyampaikan isu yang jadi persoalan atau kepentingan publik,” kata Atnike usai mengikuti persidangan Haris-Fatia, Senin (05/12/2023) kemarin.

Baca juga:

Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah untuk memberi dukungan terhadap haris-Fatia baik melalui surat atau komunikasi kepada lembaga terkait. Atnike menegaskan lembaga yang dipimpinnnya sudah menerbitkan surat keterangan bahwa Haris-Fatia sebagai pembela HAM berdasarkan rekam jejak, termasuk kegiatan yang dilakukan salah satunya podcast yang diperkarakan dalam persidangan ini.

Sejak awal kasus ini bergulir, Atnike sudah menganjurkan penyelesaiannya tidak sampai ke pengadilan atau pemidanaan. Sebab kegiatan yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari partisipasi publik yang dilindungi konstitusi dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan setiap orang dapat menyebarkan, melakukan penelitian, mengenai HAM. Jika ada interpretasi yang berbeda harusnya tidak masuk ranah pemidanaan karena itu mempersempit kebebasan berekspresi publik, apalagi yang disampaikan ini hasil riset.

Tags:

Berita Terkait