4 Poin Eksepsi Haris Azhar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan
Terbaru

4 Poin Eksepsi Haris Azhar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan

Meliputi eksepsi cacat formil karena dakwaan prematur, anti SLAPP, dakwaan tidak berdasar dan mengada-ada, dan eksepsi pemisahan dakwaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Haris Azhar. Foto: RES
Haris Azhar. Foto: RES

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan persidangan perkara aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam persidangan yang digelar Senin (17/04/2023) Haris Azhar sebagai terdakwa dalam perkara bernomor No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum atau eksepsi yang intinya memuat 4 poin utama.

Pertama, eksepsi cacat formil karena dakwaan prematur. Haris dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi menguraikan sejumlah hal yang membuat surat dakwaan cacat formil. Antara lain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui surat edaran (SE) No.SE/2/11/2021 pada huruf e menginstruksikan agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan, red) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Tapi proses penangan kasus yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan mediasi antara pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Haris Azhar sebagai wujud dari penerapan prinsip ultimum remedium yang dimaksud SE No.SE/2/11/2021. Haris sempat menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan penyidik, tapi Luhut tidak bisa hadir dengan alasan pekerjaan. Begitu juga sebaliknya ketika 15 November 2021 Luhut hadir dalam acara mediasi tapi Haris Azhar berhalangan. Ujungnya mediasi tak kunjung terlaksana.

“Pihak Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama dengan pihak Penyelidik/Penyidik secara bersama-sama secarasepihak menyatakan mediasi telah gagal terlaksana, padahal acara mediasi tidak satu kali pun pernah terlaksana,” begitu sebagian kutipan salinan eksepsi Haris Azhar yang diperoleh Hukumonline.

Baca juga:

Haris dan tim advokasi menilai dakwaan prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan. Tim mencatat kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap Luhut pada proses penyelidikan. Luhut diperiksa (BAP) oleh kepolisian pada 20 Desember 2021 sebagai proses penyidikan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari tersangka pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 KUHAP. Berdasarkan dua ketentuan hukum tersebut, maka seharusnya tidak dapat dilakukan penyidikan tanpa adanya proses penyelidikan.

Tags:

Berita Terkait