Replik Jaksa Sebut Haris-Fatia Minta Diistimewakan Hukum
Terbaru

Replik Jaksa Sebut Haris-Fatia Minta Diistimewakan Hukum

Jaksa berpendapat tidak ada perbedaan bagi setiap orang di muka hukum, tapi Haris-Fatia malah minta diistimewakan hukum. Tim penasihat hukum menilai balik Luhut Binsar Pandjaitan yang mendapat keistimewaan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani persidangan dengan agenda replik penuntut umum di PN Jakarta Timur, Senin (4//12/2023).  Foto: Tangkapan layar youtube
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani persidangan dengan agenda replik penuntut umum di PN Jakarta Timur, Senin (4//12/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Persidangan lanjutan mengagendakan pembacaan replik penuntut umum.

Replik yang dibacakan antara lain oleh anggota tim penuntut umum Arya Witjaksana intinya Haris-Fatia dinilai minta dibebaskan dari segala tuntutan karena konten podcast di akun Youtube Haris Azhar yang dipersoalkan dalam kasus ini diyakini tidak memuat unsur pidana. Tapi jaksa menilai kesimpulan Haris-Fatia dan penasihat hukumnya itu keliru.

“Ada upaya mengaburkan kebenaran dan fakta di persidangan,” ujarnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana itu.

Penuntut umum dalam repliknya mengklaim semua pihak diperlakukan sama di persidangan dan diberikan hak yang setara oleh majelis hakim. Misalnya dalam melakukan pembuktian dan pembelaan. Semua hak itu diberikan tanpa pilih kasih dan mengedepankan hak asas praduga tak bersalah. Haris dan Fatia dinilai telah diberi hak yang sangat luas, bahkan dimanjakan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan sampai sidang ditunda beberapa kali.

Baca juga:

Dalam repliknya, penuntut umum menilai Haris-Fatia mendesain dirinya sebagai korban. Hal itu dinilai sebagai bentuk keputusasaan dan ketidakmampuan membangun logika yuridis untuk mematahkan argumen penuntut umum. Prinsipnya, tidak ada perbedaan bagi setiap orang di muka hukum.

“Haris (dan Fatia,-red) malah minta diistimewakan hukum,” katanya.

Argumen serupa juga dialamatkan penuntut umum untuk Fatia. Sama seperti pendapat sebelumnya, penuntut umum bersikukuh diskusi yang diunggah dalam akun Youtube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” memuat unsur pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait