Empat syarat tersebut yaitu: (i) tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Namun dalam Perubahan Pasal 12 huruf g UU No.10/2008 menjadi Pasal 12 huruf g UU No.8/2012 masih tetap mencantumkan rumusan norma:”tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih”.
Terkait persyaratan caleg di atas menggelitik para pembuat undang-undang. Bahkan berupaya mensinkronisasikan aturan persyaratan bakal caleg dengan putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009. Walhasil, rumusan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 mengatur persyaratan pencalegan. Yakni ”tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Sedangkan terkait persyaratan Capres/Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengadopsi Pasal 5 ayat 1 UU No.42/2008. Setidaknya, kedua Pasal tersebut mensyaratkan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
Kemungkinan alasan klasik dari pihak pembuat UU mengadopsi format Pasal 5 ayat (1) UU No.42/2008 secara utuh ke dalam Pasal 169 huruf d UU No.7/2017 lantaran belum adanya putusan MK yang mengubah persyaratan Capres/Cawapres yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.42/2008. Sehingga terlihat adanya ketimpangan dalam persyaratan Capres/Cawapres dengan persyaratan Caleg.
Namun KPU, hanya memandang ketimpangan dalam pengaturan persyaratan Capres/Cawapres dengan Caleg sebagaimana diatur dalam UU 7/2017, tanpa melihat latar belakang adanya Putusan MK No.4/PUU-VII/2009. Sejatinya, sesuai hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan MK No.4/PUU-VII/2009 serta kewenangan dalam menerbitkan peraturan, seharusnya KPU mensinkronisasi pengaturan tentang persyaratan Caleg dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g PKPU No.20/2018 dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No.7/2017.
Sinkronisasi dilakukan dengan menambahkan rumusan norma “kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Namun alih-alih mensinkronkan Pasal 7 ayat (1) huruf g dengan rumusan norma di atas, KPU malah menambah persyaratan baru. Yakni, “Bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi” -ketika Peraturan KPU 20/2018 belum dicatatkan dalam lembaran negara, namun sudah ditetapkan KPU-.
















