Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan
Pojok PERADI

Jalankan Rekomendasi Rakernas, DPN PERADI Kubu Fauzie Gugat Peradi Lain ke Pengadilan

Gugatan ini realisasi mandat Rakernas Peradi 2016 di Ancol. Kubu Luhut menyiapkan tim hukum menghadapi gugatan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Peradi terpecah menjadi tiga kubu pada tahun 2015 saat Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) yang seharusnya berjalan di Makassar 26-28 Maret 2015 ditunda oleh Ketua Umum DPN Peradi kala itu, Otto Hasibuan, karena alasan keamanan yang tidak kondusif. Hal ini berujung terpecahnya anggota Peradi ke dalam beberapa kubu: kubu Otto, kubu caretaker yang digawangi Humphrey Djemat dan Luhut M.P. Pangaribuan, dan kubu Juniver Girsang.

 

Kubu Juniver, bersama dengan Harry Ponto dan Luthfie Hakim yang masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua, dan Hasanuddin Nasution sebagai Sekretaris Jenderal bahkan langsung melantik kubu kepengurusannya untuk DPN Peradi masa jabatan 2015-2020.

 

DPN Peradi yang saat itu masih dipimpin Otto Hasibuan menggelar Munas II lanjutan di Pekanbaru pada 12-14 Juni 2015. Otto kemudian digantikan Fauzie Yusuf Hasibuan. Kubu Fauzie menyatakan sebagai pengurus yang sah, dipilih di Munas II dan melantik kepengurusannya. Kubu Luhut M.P. Pangaribuan kemudian juga melantik dan mengumumkan susunan kepengurusannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, ketiga kubu aktif melaksanakan rekrutmen keanggotaan, menyelenggarakan PKPA, UPA, hingga mengajukan pengambilan sumpah pengangkatan advokat ke Pengadilan Tinggi. Sebabnya adalah Surat Ketua Mahkamah Agung No. 073/KMA/HK.01/IX/2015 (Surat KMA 073), yang intinya mengatakan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi advokat manapun.

Tags:

Berita Terkait