Niatan pejabat teras Kejaksaan yang berinisiatif menangkap Ayin memang dipenuhi tanda tanya. Jika dihubungkan dengan Undang-Undang tentang KPK (UU 30/2002), langkah para petinggi Kejaksaan itu jadi makin terasa janggal. Pasal 50 ayat (3) UU KPK menyebutkan, "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."
Pada ayat (1) Pasal 50 UU KPK disebutkan, "Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan."
Bantah tak obyektif
MS Rahadjo dalam jumpa pers hari ini (Kamis, 19/6) juga menegaskan bahwa pemeriksaan internal di Kejagung sudah dilakukan dengan obyektif, proporsional dan profesional. Penegasan Rahardjo ini ditujukan untuk menampik tudingan miring sejumlah kalangan yang apriori terhadap kinerja Pengawasan Internal Kejagung. "Kita sudah menindak beberapa jaksa dan pegawai dalam setahun terakhir ini. Ini menunjukkan upaya pengawasan kita serius," ujarnya.
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan untuk mengklarifikasi rekaman percakapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan sejumlah nama pejabat teras Kejaksaan, pihaknya telah bekerja maksimal. Sejak menerima surat tugas awal pekan ini (Senin, 16/6), bagian pengawasan sudah memeriksa lebih dari 15 orang. Jamwas juga mengusahakan untuk bisa memeriksa Ayin meski harus meminta permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Lain dengan pemeriksaan oleh Jamwas, sebelumnya terhadap Kemas dan M Salim usai pascapenangkapan Urip, Komisi Kejaksaan turut memantau pemeriksaan. Hal itu, ujar Rahardjo, menunjukkan bahwa Pengawasan Internal tidak alergi dengan keberadaan Pengawas Eksternal seperti Komisi Kejaksaan.
Hingga hari ini, bagian pengawasan Kejagung belum mendapat kejelasan waktu dan tempat untuk memeriksa Artalyta Suryani. Rahardjo mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah mengirimkan jawaban kepada bagian pengawasan Kejagung. Intinya mengabulkan permohonan Jamwas untuk memeriksa Ayin.
















