Jampidum: Semangat KUHP Nasional Wujudkan Keseimbangan Hukum dan Keadilan
Terbaru

Jampidum: Semangat KUHP Nasional Wujudkan Keseimbangan Hukum dan Keadilan

Proses penegakan hukum harus ada keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sepertihalnya dalam penerapan keadilan restoratif yang sudah diterapkan Kejaksaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus)  itu melihat, KUHP nasional memuat keseimbangan antara hukum dan keadilan. Pelaksanaan KUHP ke depan harus mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal itu penting karena semangat penegakan hukum bukan lagi pembalasan, tapi dalam prosesnya harus melihat bagaimana hukum bekerja mengubah sesuatu sehingga memberi keseimbangan, restoratif, dan mengembalikan pada keadaan semula.

Dalam KUHP, Fadil menyebut ada kodifikasi antara aturan di dalam dan luar KUHP. Hal itu patut diapresiasi karena sanksi pidana dalam KUHP sangat banyak, ditambah sejumlah aturan dalam UU di luar KUHP ditarik masuk dalam KUHP. Dia menilai, kodifikasi memudahkan aparat penegak hukum untuk menegakkan norma yang ada.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) itu menjelaskan, sudah 2 tahun 6 bulan ini korps adhiyaksa melaksanakan keadilan restoratif. Sudah lebih dari 2400 perkara di seluruh Indonesia yang menggunakan mekanisme restorative justice. Dalam menjalankan keadilan restoratif kejaksaan tidak menghentikan kasus.

Tapi bagaimana mewujudkan keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. Dalam proses penghentian penuntutan itu dapat dilihat bagaimana peran korban, tokoh masyarakat, untuk menghindari stigma buruk terhadap tersangka. Sebab, belum tentu tersangka punya niat jahat yang kuat dalam melakukan kejahatannya.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, Fadil berpendapat Kejaksaan tidak lagi melihat kasus hanya legal formal, tapi melihat pidana secara utuh. Penyelesaian keadilan restoratif bukan semata untuk kasus yang menimbulkan goncangan di masyarakat. Mengedepankan penyelesaian perkara dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari tokoh masyarakat, adat, aparat penegak hukum lain seperti penyidik kepolisian dan pengadilan.

“Kami melibatkan semua aparat penegak hukum sebagai ujud keterbukaan Kejaksaan kepada penydik dan pengadilan. Seingga RJ yang dilaksanakan kejaksaan dapat diterima masyarakat,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya itu.

Tags:

Berita Terkait