Jangan Ada Dusta dalam Penelitian Susu Formula
Berita

Jangan Ada Dusta dalam Penelitian Susu Formula

Benarkah Kemenkes tak mengetahui hasil penelitian IPB?

Mys
Bacaan 2 Menit
Menkes Endang Rahayu enggan ungkap susu <br>formula yang mengandung bakteri. Foto: Sgp
Menkes Endang Rahayu enggan ungkap susu <br>formula yang mengandung bakteri. Foto: Sgp

Diserang dari berbagai kubu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih masih enggan mengungkap merek susu formula yang –berdasarkan hasil penelitian IPB—mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Selain karena belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung, Menteri Kesehatan berdalih tidak tahu merek-merek susu dimaksud.

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/2) kemarin, Menkes Endang Rahayu menegaskan Kementeria yang dia pimpin tak ikut penelitian bertajuk “Potensi Kejadian Meningitis pada Neonatus Akibat Infeksi Enterobacter Sakazakii yang Diisolasi dari Makanan Bayi dan Susu Formula” itu. Menteri melanjutkan Kemenkes tahu setelah ada gugatan yang diajukan David M.L. Tobing ke PN Jakarta Pusat. Lagipula, IPB adalah lembaga mandiri yang punya kebebasan akademik sehingga tidak mungkin dipaksa untuk mengumumkan hasil penelitian itu.

 

Tetapi benarkah Kemenkes dan BPOM tak mengetahui sama  sekali hasil IPB tersebut? Selaku penggugat, David Tobing termasuk yang tidak percaya. Ia menduga ada fakta yang coba ditutup-tutupi. “Pada waktu sidang di pengadilan, kuasa hukum IPB mengatakan sudah menyampaikan ke BPOM dan Kemenkes,” ujarnya.

 

Coba buka dan simak salinan dokumen jawaban IPB selaku tergugat I sewaktu kasus ini ditangani PN Jakarta Pusat. Poin 5 jawaban IPB menyebutkan bahwa pada 2 Oktober 2006 peneliti Sri Estuningsih menyampaikan hasil penelitian itu dalam sebuah seminar yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan. Pada 7 Februari 2008, Estu menyampaikan langsung hasil penelitian itu dalam pertemuan empat pihak: Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Tim Peneliti IPB, dan Direktur Surveillance dan Penyuluhan Keamanan Pangan BPOM. Dalam pertemuan itu, seperti tertuang dalam salinan berkas, BPOM berjanji menindaklanjuti temuan Estu.

 

BPOM baru menindaklanjuti temuan itu pada 2008. Kepala BPOM, Kustantinah, juga mengakui BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 96 produk formula bayi. Hasil pengujian BPOM menunjukkan seluruh sampel yang diuji tidak mengandung enterobacter sakazakii. Seperti dimuat dalam pernyataan resmi BPOM, Kustantinah mengakui sampling dan pengujian dilakukan “sebagai respon atas hasil penelitian IPB yang dipblikasikan pada Februari 2008”.

 

Penegasan hasil penelitian IPB disampaikan kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan juga dapat dibaca dari butir keenam jawaban IPB di persidangan. Selengkapnya menyebutkan: “Bahwa pernyataan Penggugat pada butir 20 dalam gugatan, yaitu Tergugat I tidak menginformasikan hasil penelitian kepada Tergugat II adalah tidak benar”. Sebab, “Tergugat I telah menyampaikan hasil penelitian tersebut kepada Tergugat II dan pihak lainnya (Deptan dan Depkes)”.

 

Dari salinan dokumen itu jelas IPB mengatakan sudah menginformasikan hasil penelitian kepada Kemenkes dan BPOM. Tetapi yang dituju membantah dan menyatakan tidak mengetahui hasil penelitian tersebut. Lantas, siapakah yang berbohong dalam kasus ini?

Halaman Selanjutnya:
Tags: