Jangan Asal Rekrut! Ini Aturan Baru UU PPRT yang Wajib Diketahui Majikan
Terbaru

Jangan Asal Rekrut! Ini Aturan Baru UU PPRT yang Wajib Diketahui Majikan

Syarat merekrut PRT yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP elektronik, dan surat keterangan sehat. Perekrutan bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja melibatkan P3RT. Perjanjian kerja dibuat rangkap 2 dan bermeterai, dengan salinan diberikan kepada P3RT dan RT/RW. Perjanjian kerja dibuat menggunakan bahasa Indonesia. Perubahan perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan disetujui pemberi kerja dan PRT. Untuk PRT yang direkrut secara langsung oleh pemberi kerja, kesepakatan dapat ditulis dalam bentuk perjanjian kerja.

Selain itu perjanjian kerja dibuat mengacu kemampuan atau kecakapan melakukan kesepakatan dan perjanjian. Kesepakatan yang mengikat para pihak. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berakhir hubungan kerja

UU PPRT mengatur 7 alasan berakhirnya hubungan kerja PRT. Pertama, kehendak kedua belah pihak. Kedua, salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketiga, PRT atau pemberi kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain. Keempat, PRT mangkir kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kelima, PRT atau pemberi kerja meninggal dunia. Keenam, berakhirnya jangka waktu Kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketujuh, pemberi kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.

Lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang diatur UU PPRT sedikitnya mencakup sejumlah hal mulai dari memasak, mencuci dan menyetrika pakaian, membersihkan rumah, membersihkan halaman dan/atau kebun. Menjaga anak, menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas. Mengemudi, menjaga rumah, hingga mengurus binatang peliharaan dan/atau pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati PRT dan majikan.

Sementara Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya merespons positif disahkannya RUU PPRT menjadi UU. Keberadaan UU PPRT sejatinya menjadi terobosan dalam melindungi hak-hak PRT yang selama ini acap terabaikan. Apalagi penantian panjang PRT terhadap aturan tersebut selama 22 tahun.

“Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah,” ujarnya.

Bagi Willy, UU PPRT memastikan hak-hak pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat pengakuan dan penghargaan layaknya profesi pekerjaan lainnya. Begitupula dengan dengan para pemberi kerja terhadap PRT pun menjadi lebih profesional memberikan hak dan kewajibannya.

“UU PPRT ini adalah komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaanya,” pungkas politisi Partai Nasdem itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info