UU PPRT Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja
Terbaru

UU PPRT Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja

PRT diakui hak-haknya seperti pekerja antara lain upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah pengunjung dari masyarakat sipil memantau pengambilan keputusan persetujuan RUU PPRT menjadi UU di ruang rapat paripurna DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026). Fotografer/RES
Sejumlah pengunjung dari masyarakat sipil memantau pengambilan keputusan persetujuan RUU PPRT menjadi UU di ruang rapat paripurna DPR di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026). Fotografer/RES

Publik mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. Persetujuan yang diberikan dalam rapat paripurna DPR Selasa (21/04/2026) kemarin menandai berakhirnya penantian panjang RUU PPRT yang selama ini sering bertengger dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tantangan berikutnya, mengawal implementasi beleid ini mulai dari penerbitan peraturan pelaksana sampai penegakan aturan.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan RUU PPRT mengakui dan melindungi PRT menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Sejak awal koalisi yakin cepat atau lambat RUU ini akan terbit. RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan. Selama ini PRT menyokong perekonomian nasional tapi banyak mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Menurut Lita paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

“Kami mengapresiasi pimpinan badan legislasi (Baleg), pimpinan panitia kerja (Panja), dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Baca juga:

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, mengatakan sudah waktunya negara melindungi PRT. Apalagi PRT yang menopang ekonomi keluarganya.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info