Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sejumlah organisasi masyarakat sipil hadir dalam kesempatan itu salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyodorkan sedikitnya 7 usulan untuk menyempurnakan substansi RUU PPRT. Pertama, RUU ini belum memuat berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Seperti UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita/Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan beberapa lainnya yang terkait.
Kedua, pengakuan hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk berserikat dan berorganisasi. Salah satu urgensinya, serikat atau organisasi dalam praktiknya bisa merespon relatif lebih cepat mendampingi PRT yang menghadapi masalah dalam hubungan kerja. Apalagi jumlah advokat yang memberikan layanan pro bono terbatas, begitu juga lembaga bantuan hukum.
Unsur pendampingan ini penting untuk dimuat dalam RUU PPRT mengingat pemerintah tidak selalu bisa melakukan pendampingan. Selain serikat dan organisasi, Isnur mengingatkan paralegal baik yang tersertifikasi atau komunitas perlu diberi akses untuk bisa memberikan pendampingan.
Baca juga:
- RUU PPRT Posisikan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja Formal
- RUU PPRT Atur Perusahaan Perekrut Harus Berbadan Hukum dan Mengantongi Perizinan Berusaha
Ketiga, PRT bekerja di lingkungan yang tertutup atau rumah tangga. Perlu diatur mekanisme pengaduan yang mudah diakses PRT. Misalnya tombol darurat (panic button) yang terhubung ke berbagai lembaga untuk merespon cepat laporan. Mekanisme ini penting bagi PRT yang mengalami keadaan darurat seperti kekerasan.
“Perlu dikembangkan panic button yang terhubung dengan berbagai lembaga, ketika itu ditekan aparat langsung datang,” usul Isnur dalam RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (5/3/2026) kemarin.
















