7 Poin Usulan YLBHI untuk RUU PPRT
Terbaru

7 Poin Usulan YLBHI untuk RUU PPRT

Mencakup berbagai konvensi internasional yang sudah diratifikasi, hak berserikat dan berorganisasi, merespon cepat pengaduan PRT melalui tombol darurat, hingga norma yang diatur harus implementatif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Keempat, mengatur PRT anak karena rawan pelanggaran seperti manipulasi data. Isnur mencatat banyak kasus anak mengalami penipuan, usianya dipalsukan, atau ada yang bekerja karena ikut orang tuanya yang PRT. RUU ini perlu tegas mengatur apakah PRT usia anak dilarang, sebab UU Perlindungan Anak memuat batasannya. Sekalipun boleh dipekerjakan, harus ada mekanisme pemenuhan terhadap hak anak terhadap pendidikan dan lainnya.

Kelima, mekanisme penyelesaian sengketa. Isnur menyebut mekanisme arbitrase mensyaratkan harus ada kesepakatan kedua pihak untuk memilih arbiter. Begitu juga dengan mediasi, perlu diatur mekanismenya sampai berujung ke pengadilan. Termasuk pengaturan eksekusi terhadap anjuran atau keputusan arbitrase.

Mengacu UU 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kesepakatan yang dicapai para pihak dalam mediasi di tingkat bipartit dan tripartit bisa langsung didaftarkan ke pengadilan sehingga bisa langsung dilakukan eksekusi.

Keenam, mendorong pengawasan ketenagakerjaan melalui petugas yang berstatus penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Petugas pengawas diharapkan dapat langsung memberikan notifikasi yang bisa dieksekusi. Pengawasan yang melibatkan RT/RW sifatnya terbatas karena belum tentu pengurusnya paham hukum. Mekanisme pengawasan ini bisa juga memanfaatkan paralegal yang ada di tingkat desa atau kelurahan. Paralegal bisa diberi peran untuk advokasi, pendampingan, dan pendataan.

“Jadi desa/kelurahan punya data berapa rumah yang mempekerjakan PRT sebagaimana laporan rutin yang diberikan RT/RW setempat,” ujarnya.

Ketujuh, ada banyak ketentuan yang belum selesai dalam RUU. Jangan sampai ada norma yang belum diatur tuntas atau malah memandatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis seperti PP, Perpres, Permen, dan lainnya sehingga sulit dijalankan. Sebab praktiknya banyak regulasi teknis yang dimandatkan UU tapi tak kunjung diterbitkan pemerintah.

Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menilai secara umum RUU PPRT yang disusun saat ini relatif lebih baik daripada sebelumnya. Sejumlah substansi yang substansi yang diatur antara lain mekanisme penyelesaian perselisihan melalui mediasi.

Berbagai aturan yang memuat ancaman pidana sudah dihapus karena sudah tercantum dalam berbagai UU. Seperti UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perjanjian kerja bisa dilakukan secara lisan untuk perekrutan secara langsung. Penguatan peran RT/RW untuk melakukan mediasi. Targetnya beleid ini bisa tuntas tahun 2026.

“Jadi harapannya RUU ini bisa dihapus dari Prolegnas 2027 karena sudah diselesaikan tahun ini,” harap politisi partai Nasdem itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info