Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengakui status PRT sebagai pekerja. PRT punya hak dan kewajiban sebagai pekerja, salah satunya berhak mendapat jaminan sosial (jamsos). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Profesor Ali Ghufron Mukti, mengatakan Pasal 28H ayat (3) UUD RI Tahun 1945 menegaskan setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
“Ini PRT termasuk berhak atas jamsos yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh,” kata Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (8/9/2025) kemarin.
Baca Juga:
Kemensos Beberkan Peluang Pengaturan PBI JKN dalam RUU PPRT
RUU PPRT Atur Sejumlah Larangan Untuk Perusahaan Penyalur PRT
Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatur jaminan kesehatan sifatnya wajib dengan tujuan menjamin peserta mendapat manfaat dan perlindungan dalam menuhi kebutuhan dasar kesehatan. Selaras itu, UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS memandatkan setiap orang dan warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lebih lanjut Perpres No.82 Tahun 2018 dan Perpres 59 Tahun 2024 menyebut peserta JKN meliputi penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Cakupan kepesertaan JKN sekarang mencapai 281,5 juta jiwa atau 98,82 persen penduduk. Jenis kepesertaan JKN dibagi beberapa segmen seperti PBI, pekerja penerima upah (PPU) baik pegawai negeri dan swasta, peserta bukan penerima upah (PBPU) sebagian ada yang dibayar iurannya oleh pemerintah daerah (Pemda) atau membayar iuran secara mandiri. Kepesertaan PBI harus memenuhi syarat antara lain fakir miskin dan tidak mampu serta masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepesertaan PBI tidak terkait profesi, tapi kemampuan ekonomi. PRT yang memenuhi persyaratan bisa masuk PBI. Tapi PRT bisa mendaftar program JKN dalam segmen non-PBI atau PBPU yang dibayar pemda, pemberi kerja atau mandiri. Tercatat PRT yang terdaftar sebagai peserta JKN jumlahnya sekarang 615.175 jiwa.
Mengenai praktik terbaik jamsos bagi PRT di negara lain, Prof Ghufron mengatakan Filipina mewajibkan PRT mendapat jamsos, tapi pelaksanaannya belum maksimal. Masih ada PRT yang belum terdaftar jamsos, sehingga diperlukan peran pengawas. Perlu ditulis dalam perjanjian klausul yang mewajibkan pemberi kerja untuk memastikan PRT yang dipekerjakannya terdaftar jamsos.
Beberapa negara mengatur jamsos bagi PRT melalui regulasi. Mekanisme pendaftaran dibuat sederhana dan mudah diakses. Negara mengatur subsidi iuran jamsos bagi PRT. Prof Ghufron mengusulkan 3 skema pendaftaran jamsos bagi PRT yang perlu diatur dalam RUU PPRT. Pertama, iuran dibayar pemberi kerja. Jika pemberi kerja tidak menunaikan kewajiban itu harus ada mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan. Pengawasan sektor domestik menghadapi tantangan yang lebih besar jika dibandingkan dengan pengawasan terhadap badan usaha atau perusahaan.
















