Kegiatan penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2024 sedang berlangsung hingga 10 Januari ini. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan agar perusahaan segera melaporkan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu mengingatkan pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM triwulan IV tahun 2024 untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mengirimkan LKPM agar segera menyampaikan laporan mereka. Batas waktunya adalah Jumat, 10 Januari 2025,” ujar Todotua, Kamis (9/1/2025).
Penyampaian LKPM triwulan IV 2024 diwajibkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Selain itu, pelaku usaha kecil pun harus menyampaikan LKPM untuk periode semester II (Juli–Desember 2024). Laporan dapat dilakukan secara daring melalui situs oss.go.id pada 1–10 Januari 2025. Informasi yang harus dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta kendala yang dihadapi.
Baca juga:
- Begini Cara Kementerian Investasi Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Sistem Hukum Digital
- Perluas Jaringan Komunikasi Publik, BKPM Teken MoU Bersama Hukumonline
Dalam kesempatan tersebut, Todotua menyoroti capaian realisasi investasi triwulan IV (Oktober-Desember) 2024 di Jakarta. Pasalnya, pemerintah menargetkan realisasi investasi tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun.
Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, Todotua optimis target investasi tahun 2024 dapat tercapai. Dia menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu pencatatan kegiatan penanaman modal oleh pelaku usaha.
Todotua menegaskan, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci tercapainya realisasi investasi yang telah ditetapkan. Tapi dengan adanya keterlambatan dalam pelaporan malah dapat menghambat upaya pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Untuk mempermudah proses pelaporan, BKPM menyediakan Klinik LKPM yang diselenggarakan secara virtual sejak 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025. Klinik ini bertujuan memberikan panduan teknis dan menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.
Layanan ini dapat diikuti secara gratis oleh pelaku usaha yang membutuhkan panduan. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan https://heylink.me/triwulaniv2024.
Perusahaan harus menyadari dengan tidak menyerahkan LKPM berisiko dijerat sanksi. Jika mengajukan pertanyaan pada AIlex Hukumonline, diterangkan tidak menyerahkan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 46 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengatur pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif.
Sedangkan, sanksi administratif yang dapat dikenakan menurut Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021. Meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Untuk pelanggaran ringan, sanksi diberikan secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak ada perbaikan, dapat meningkat menjadi pelanggaran sedang dengan sanksi peringatan tertulis pertama dan terakhir atau penghentian sementara kegiatan usaha. Pelanggaran berat dapat dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha.
Usaha mikro dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM. AIlex Hukumonline juga menerangkan sanksi ini diterapkan secara berjenjang dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan.
















