Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia
Berita

Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api. Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polda Metro Jaya menciduk seorang pengemudi mobil berinisial MFA yang viral melalui media sosial karena diduga menodongkan senjata api kepada pengendara sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus melalui akun Instagram "poldametrojaya" di Jakarta, Jumat (2/4), menjelaskan awal kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MFA mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan dalam kondisi lampu merah menyala. Kemudian kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata api dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.

Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri. "Sempat ada satu masyarakat yang memvideokan. Inilah yang kemudian viral di media sosial," ujar Yusri seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan video yang tersebar, polisi melacak plat nomor mobil dan identitas pelaku yang mengeluarkan senjata tersebut. Petugas bergerak ke alamat rumah berdasarkan identitas mobil di Patal Senayan, namun pelaku tidak berada di kediaman. Penyidik menangkap MFA di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari orang tua pelaku. (Baca: Risiko Hukum Penyebar Konten Negatif Aksi Teror di Makassar)

Melihat peristiwa di atas, seperti apa sebenarnya prosedur penggunaan senjata api dan siapa saja yang boleh memilikinya? Di Indonesia penggunaan senjata api diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam surat itu disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

Mengutip dari artikel di klinik hukumonline mengenai “Alat Pertahanan Diri Yang Boleh Digunakan di Indonesia,”  terdapat juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.

Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 8/2012) seperti menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.

Sedangkan mengenai perizinan alat pertahanan diri, tidak ada pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Akan tetapi ada pengaturan mengenai perizinan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Mengenai perizinan dan pendaftaran ini juga diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 Dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api (“UU 8/1948”), senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.

Lebih lanjut, dikatakan dalam Pasal 9 UU 8/1948, setiap orang bukan anggota Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Untuk tiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin. Dalam hal ini yang berhak memberi surat izin pemakaian senjata api ialah Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Selain pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia (“Permenhan 7/2010”), untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri.

Izin tersebut dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada (Pasal 7 ayat [4] Permenhan 7/2010), yakni instansi pemerintah non Kemhan dan TNI; badan hukum nasional Indonesia tertentu; perorangan; kapal laut Indonesia; dan pesawat udara Indonesia.

Kemudian berdasarkan Pasal 10 Permenhan 7/2010, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c yaitu pejabat pemerintah tertentu; atlet menembak; dan kolektor.

Pakar pidana Mudzakir dalam artikel Hukumonline berjudul Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia, berpendapat Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” kata Mudzakkir kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, Mudzakkir menilai izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait