Jarang Tersentuh, Sosialisasi Hukum Antariksa menjadi Penting
Utama

Jarang Tersentuh, Sosialisasi Hukum Antariksa menjadi Penting

Kendatipun sudah terdapat UU Keantariksaaan, sayangnya masih minimnya atensi keantariksaan. Terlebih di lingkungan pendidikan pun seperti perguruan tinggi persoalan dan pengetahuan hukum keantariksaan belum banyak dipelajari secara umum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
 Chairman NASPCI, Marsekal Pertama TNI Penny Radjendra (ketiga dari kiri) dan Chief Executif Officer (CEO) SAIAC, Shaanti Shamdasani (keempat dari kiri) dalam FGD advokasi keberlanjutan antariksa dan satelit di Jakarta, Kamis (11/8/2023). Foto: FER
Chairman NASPCI, Marsekal Pertama TNI Penny Radjendra (ketiga dari kiri) dan Chief Executif Officer (CEO) SAIAC, Shaanti Shamdasani (keempat dari kiri) dalam FGD advokasi keberlanjutan antariksa dan satelit di Jakarta, Kamis (11/8/2023). Foto: FER

National Air & Space Power Center of Indonesia (NASPCI) baru saja menandatangani nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) dengan S. ASEAN International Advocacy & Consultancy (SAIAC) terkait advokasi keberlanjutan antariksa dan satelit dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pertahanan nasional. Acara pun dilanjutkan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan dihadiri puluhan peserta dari kalangan akademisi, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.

“Tantangan utama dari persoalan keantariksaan kita adalah masih kurangnya space awareness. Sehingga hal ini perlu ditingkatkan, utamanya melalui Pendidikan. Melalui sumber daya manusia untuk bidang yang berkaitan dengan keantariksaan,” ujar Chairman NASPCI, Marsekal Pertama TNI Penny Radjendra, kepada Hukumonline di sela-sela acara, Kamis (10/8/2023).

Dia menilai, beberapa dekade belakangan Indonesia mengalami penurunan atas atensi yang diberikan terhadap keantariksaan. Padahal sejumlah negara telah banyak mengisi dan mencanangkan program ‘back to space’. Nah, bila Indonesia tidak memanfaatkan kesempatan yang ada, bukan tidak mungkin Indonesia dapat tertinggal. Karena itulah, kesadaran mengenai pemanfaatan antariksa harus dipelihara secara berkelanjutan.

Baginya, dari aspek regulasi, Indonesia telah memiliki UU No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Dia mengimbau agar keberadaan aturan maupun regulasi yang ada perlu disosialisasikan semua pihak. Pasalnya di lingkungan pendidikan seperti universitas maupun perguruan tinggi persoalan dan pengetahuaan hukum antariksa belum banyak dipelajari secara umum.

“Ternyata di (pendidikan) level Universitas, persoalan keantariksaan ini masih jarang disentuh,” ujarnya.

Baca juga:

Dari pijakan perundang-undangan yang telah ada, menjadi krusial pula untuk meningkatkan aspek strategis yang lebih besar ke depannya. Dengan perkembangan teknologi dan zaman, kini terdapat sejumlah ruang yang dapat dipergunakan perihal strategi hukum demi kepentingan nasional.

Sebagai salah satu badan yang berfokus pada cakupan luar angkasa, NASPCI berupaya mengadakan forum untuk mengomunikasikan hal-hal terkait keudaraan dan keantariksaan. Dengan mengundang seluruh stakeholder dan komunitas maupun pihak terkait. Forum yang dihadirkan menjadi forum bersama untuk membahas isu terkini perihal antariksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait