Jaring Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II
Utama

Jaring Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II

Ada tantangan dan tugas berat menanti bagi kandidat Menkumham Kabinet Jokowi-Ma’ruf jilid II. Kini, tinggal tergantung Presiden Terpilih Jokowi yang memiliki hak prerogatif, apakah Menkumham yang dipilih dari kalangan pejabat karier/profesional atau kader parpol?

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Tak jarang, pembenahan sektor bidang hukum ini pun menjadi objek kritikan berbagai elemen masyarakat. Sebab, apa yang dicita-citakan dengan yang dilaksanakan justru berbeda. Dalam Visi Jokowi bertajuk “Visi Indonesia”, misalnya, ada 5 agenda prioritas pemerintahan periode 2019-2024 yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, investasi, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN tepat sasaran.

 

Namun, pembangunan negara hukum seolah tidak menjadi visi Kabinet Jokowi Jilid II dalam 5 tahun ke depan. Kalaupun, reformasi penataan regulasi sudah dilakukan pemerintahan Jokowi-JK, tapi terkesan terbatas (fokus) sektor ekonomi, khususnya mendorong kemudahan berusaha dan investasi. Padahal, “hutan belantara” (9 ribuan) regulasi lebih banyak mengatur kebutuhan dasar; pelayanan publik; seperti pendidikan dan kesehatan; ketenagakerjaan; peraturan bidang hukum pidana (RKUHP) menyangkut HAM; dan lainnya.

 

Persoalan ini tentu menjadi tugas berat Menkumham mendatang yang seharusnya menjadi garda depan dalam upaya pembenahan regulasi baik di internal pemerintahan maupun saat penyusunan UU bersama DPR yang selama Prolegnas 2019 saja, penyelesaian RUU jauh dari yang ditargetkan. Dalam lingkup organisasi di Kemenkumham terdapat dua direktorat/organ yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membenahi peraturan perundang-undangan yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baca Juga: Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi

 

Praktiknya, Kemenkumham menjadi koordinator di instansi pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan di bawah UU serta hal-hal berhubungan dengan penyusunan UU bersama DPR yang juga kerap melibatkan sektor instansi/kementerian terkait. Tak hanya itu, Kemenkumham memiliki tupoksi membenahi persoalan lembaga pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) yang hingga saat ini, persoalan klasik over kapasitas lapas dan sistem pengelolaan lapas di Indonesia belum dapat diatasi sepenuhnya.

 

Belum lagi, beragama persoalan lain yang ada di Ditjen Keimigrasian, Ditjen HAM, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), sehingga kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II punya tantangan tersendiri. Tentunya, kriteria paling utama kandidat Menkumham Kabinet Jokowi jilid II harus memahami ruang lingkup organisasi dan tata kerja Kemenkumham dengan beragam persoalannya terutama menyangkut penataan regulasi.

 

Kini, tinggal tergantung pasangan Presiden Terpilih Jokowi yang memiliki hak prerogatif, apakah akan memilih Menkumham dari kalangan pejabat karier/profesional atau kader parpol?    

Tags:

Berita Terkait