Situasi legislasi di Indonesia dinilai semakin menjauh dari prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan di tahun ini menunjukkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak transparan dan cenderung dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan publik secara aktif.
Terbaru, survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan mencatat lebih dari 70 persen masyarakat tidak mengetahui bahwa DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai situasi ini merupakan bagian dari kemunduran demokrasi yang semakin nyata. Berdasarkan berbagai indikator internasional seperti Rule of Law Index dan laporan The Economist Intelligence Unit, Arif menyebut bahwa Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam kualitas demokrasi selama 14 tahun terakhir.
Baca Juga:
- Mewaspadai Tren Otoritarianisme di Tengah Penurunan Demokrasi
- Kemunduran Demokrasi, Indonesia Perlu Reformasi Jilid 2
Salah satu indikator utama dari kemunduran tersebut, menurut Arif, adalah menurunnya kebebasan sipil dan menurunnya fungsi pemerintahan.
“Jika kita berbicara mengenai kebebasan sipil, maka ini juga menyangkut hak dasar warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun kenyataannya, ruang partisipasi itu semakin menyempit,” ujarnya dalam Seminar Hukum Nasional bertajuk ‘Reformasi Hukum Acara Penyidikan’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Kamis (17/4)
Ia juga menyinggung hasil riset yang dilakukan oleh jaringan masyarakat sipil di Jakarta yang mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, terutama saat pandemi COVID-19, regulasi yang disusun oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah semakin menjauh dari prinsip demokratis.
















