Jauh dari Prinsip Demokrasi, Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Dinilai Minim
Utama

Jauh dari Prinsip Demokrasi, Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Dinilai Minim

Beberapa RUU yang disahkan di tahun ini menunjukkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak transparan dan cenderung dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan publik secara aktif.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kegiatan Seminar Hukum Nasional bertajuk ‘Reformasi Hukum Acara Penyidikan’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Kamis (17/4). Foto: HAN
Kegiatan Seminar Hukum Nasional bertajuk ‘Reformasi Hukum Acara Penyidikan’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Kamis (17/4). Foto: HAN

Situasi legislasi di Indonesia dinilai semakin menjauh dari prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan di tahun ini  menunjukkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak transparan dan cenderung dilakukan secara tertutup, tanpa melibatkan publik secara aktif.

Terbaru, survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahkan mencatat lebih dari 70 persen masyarakat tidak mengetahui bahwa DPR sedang membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menilai situasi ini merupakan bagian dari kemunduran demokrasi yang semakin nyata. Berdasarkan berbagai indikator internasional seperti Rule of Law Index dan laporan The Economist Intelligence Unit, Arif menyebut bahwa Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam kualitas demokrasi selama 14 tahun terakhir.

Baca Juga:

Salah satu indikator utama dari kemunduran tersebut, menurut Arif, adalah menurunnya kebebasan sipil dan menurunnya fungsi pemerintahan.

“Jika kita berbicara mengenai kebebasan sipil, maka ini juga menyangkut hak dasar warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun kenyataannya, ruang partisipasi itu semakin menyempit,” ujarnya dalam Seminar Hukum Nasional bertajuk ‘Reformasi Hukum Acara Penyidikan’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Kamis (17/4)

Ia juga menyinggung hasil riset yang dilakukan oleh jaringan masyarakat sipil di Jakarta yang mencatat bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, terutama saat pandemi COVID-19, regulasi yang disusun oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah semakin menjauh dari prinsip demokratis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info