Pelaku usaha maupun lawyer yang ditunjuk juga bisa memberikan masukan seperti pertemuan asosiasi disiarkan secara live di platform media sosial agar tercipta transparansi. Ia juga mendorong agar pemangku kepentingan perusahaan memiliki prosedur operasional standar yang tegas dan tanggap terhadap indikasi menuju kartel.
Contoh baik dari beberapa negara menunjukkan apa saja yang sebaiknya tidak dibahas di dalam pertemuan asosiasi atau oleh asosiasi yang memfasilitasi pertukaran informasi sensitif. Contohnya soal harga dan biaya, komunikasi mengenai perubahan harga, strategi harga, ketentuan penjualan, biaya tambahan harga, diskon, tunjangan, ketentuan kredit, harga kesepakatan, kisaran harga, biaya produksi atau distribusi, rumus penghitungan biaya, dan metode penghitungan harga.
“Tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk harga-harga atau biaya barang dan jasa yang diatur dan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini meliputi harga atau biaya maksimum, harga minimum eceran tertinggi, dan berbagai pengaturan harga dan biaya oleh pemerintah,” ujar Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono dalam kesempatan yang sama.
Ia melanjutkan, perusahaan tidak seharusnya melakukan komunikasi untuk menyamakan perilaku mengenai aspek yang terkait dengan jumlah produksi, pengadaan, pemasaran, serta pengiriman pembagian wilayah. Aspek tersebut harusnya diatur dan direkomendasikan oleh pemerintah.
Pembagian pasar seperti alokasi kelompok pelanggan, wilayah antara pesaing, manipulasi tender atau menyamakan rencana perusahaan masa depan, juga tidak seharusnya dilakukan pembahasan di dalam asosiasi. Hal itu juga meliputi dari strategis bisnis atau pemasaran maupun perjanjian mengenai tingkat investasi atau kuota produksi yang menghambat persaingan pemasaran.
Selain itu, di beberapa negara juga menyarankan pencegahan masuk pasar yang tidak proporsional yang menghambat persaingan oleh perusahaan atau pesaing di tingkat pasar dari hulu dan hilir. Ini termasuk juga mengenai boikot kolektif. “Pada intinya tidak memfasilitasi tindakan horizontal dan vertikal yang bersifat anti persaingan,” pungkasnya.
Sutrisno juga memberikan beberapa contoh informasi sensitif secara komersial yang terindikasi kartel. Misalnya harga, perubahan harga, harga mendatang, daftar harga atau penawaran, ketentuan penjualan, ketentuan kredit, ketentuan pembelian, dan diskon. Informasi sensitif ini termasuk soal margin laba, informasi lain yang terkait dengan biaya atau harga, alokasi atau pembatasan wilayah, klien, pasar, penjualan, produksi, tingkat persediaan atau kapasitas, saluran atau metode distribusi, kuantitas atau kualitas produksi, hingga isi tawaran produk.
















