Jejak Perseteruan Pengurus Metromini di Pengadilan
Berita

Jejak Perseteruan Pengurus Metromini di Pengadilan

Perseteruan berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS. Ada yang sampai menjadi terdakwa.

MYS
Bacaan 2 Menit
Jejak Perseteruan Pengurus Metromini di Pengadilan
Hukumonline

Nofrialdi akhirnya memutuskan membawa masalahnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sudah lama, Nofrialdi dan pengurus PT Metromini, perusahaan pengelola bus metromini, ‘tersandera’ oleh aturan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di MK, Nofrialdi meminta agar ketentuan batas waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) diperjelas status konstitusionalnya.

Ketentuan RUPS bukan hanya penting buat Nofrialdi. Faktanya, gara-gara RUPS pula, pengurus perusahaan berseteru hingga pengadilan. Penelusuran hukumonline menemukan jejak sejumlah perkara di balik perseteruan para pemegang saham, direksi dan komisaris. Dalam salinan perkara itu terungkap betapa kepentingan bisa mengalahkan pertemanan. Pemegang saham yang awalnya bersatu melawan pemegang saham lain justru kemudian berseberangan dan saling gugat ke pegadilan.

Nama Nofrialdi, misalnya, tercatat sebagai salah seorang penggugat dalam putusan Mahkamah Agung No. 2779 K/Pdt/2011, yang diputus pada 6 Maret 2012. Bersama lima pemegang saham lain, Nofrialdi melawan pengurus Metromini lainnya, TH. Panjaitan, Lukas Lambah, S. Nainggolan dan MP Simatupang. Nofrialdi dkk meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi izin menyelenggarakan RUPSLB.

Dalam penetapannya tertangal 18 Mei 2011, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan. Majelis beralasan sejak 2008 PT Metromini tak pernah melaksanakan RUPS. Padahal UU Perseroan Terbatas mengharuskan RUPS tahunan. Upaya kasasi yang dilakukan Lukas Lambah dkk ditolak MA.

Jauh sebelum putusan ini, MA sudah pernah mengeluarkan putusan No. 2420 K/Pdt/2002. Putusan ini menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penyelenggaraan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000. Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007.

Kekisruhan penyelenggaran RUPS itu pula yang menyeret Tomsa Silaen ke kursi terdakwa. Ceritanya, setelah putusan MA No. 2420 berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi, Tomsa sebagai Dirut Metromini dituduh membuat surat edaran yang isinya antara lain memutihkan management fee dan ajakan untuk tidak membayar fee tersebut ke manajemen Metromini.

Seorang pemegang saham melaporkan tindakan Tomsa ke polisi. Perkara ini akhirnya bermuara ke pengadilan. Pada 21 Januari 2010, PN Jakarta Timur memutuskan Tomsa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. Tomsa dihukum enam bulan penjara dengan ketentuan tidak usah dijalani dalam masa percobaan satu tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan itu. Pada 12 September 2012, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi Tomsa (putusan No. 1727 K/Pid/2011).

Dalam perkara lain, tiga orang pemegang saham dan pengurus (R. Johny Sukirman dkk), pernah menggugat sebelas pemegang saham, notaris dan pejabat DLLAJ Jakarta ke PN Jakarta Timur (TH Panjaitan dkk). Tomsa Silaen dan enam pengurus Metromini lain ikut menjadi turut tergugat. Seperti tertuang dalam salinan putusan, gugatan ini berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS Prioritas dan RUPS pada 29 Mei 1995. Para penggugat menilai penyelenggaraan RUPS tidak sesuai anggaran dasar perseroan.

Pada 3 Oktober 1996, PN Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Johny Sukirman dkk. Majelis menyatakan RUPS Prioritas dan RUPS 29 Mei 1995 melangg anggaran dasar Metromini, serta menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum keputusan RUPS Prioritas/RUPS sepanjang mengenai pembentukan Tim Formatur. Karena itu pula, susunan pengurus Metromini yang dibuat Tim Formatur pada 2 Juni 1995 tidak berkekuatan hukum.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperbaiki sedikit amar putusan PN. Putusan MA No. 582 K/Pdt/1998 juga menolak permohonan kasasi para pihak. Pengurus PT Metromini yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Putusan PK terbit pada 20 Oktober 2011. Isinya menolak permohonan PK M. Taufik Djalal, TH Panjaitan dkk.

Dari perkara-perkara tersebut terungkap penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham telah menyeret pemegang saham dan pengurus Metromini ke dalam pusaran kasus.  Dan kini, Nofrialdi mencoba mencari kepastian hukum tentang penyelenggaraan RUPS di Mahkamah Konstitusi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info