Tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa kembali sejumlah alat bukti yang dinilai krusial dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permintaan tersebut akan disampaikan dalam sidang perdana pemeriksaan banding yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/8).
Sebelumnya, pada 27 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp800 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Nadiem melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding disertai memori banding yang memuat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga:
- KY Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Hakim pada Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
- Poin-poin Dissenting Opinion Hakim Andi: Singgung Permendikbud, Investasi B2B Hingga Fluktuasi Kekayaan Nadiem
Tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim banding memeriksa kembali alat bukti yang menurut mereka tidak dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
"Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau materiil yang mempengaruhi putusan pengadilan" ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8).
Menurut Dodi, tim penasihat hukum telah menyerahkan daftar alat bukti yang dinilai diabaikan, meskipun bukti-bukti tersebut berasal dari fakta persidangan dan memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara. Selain itu, tim juga menilai terdapat alat bukti yang ditafsirkan berbeda dari fakta yang terungkap di persidangan hingga dijadikan dasar pertimbangan putusan.
















