Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana
Utama

Jenis-jenis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana

Berdasarkan amar putusan terdapat tiga jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dakwaan tidak terbukti apabila tidak memenuhi apa yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu:

a. Tiadanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yang disebut oleh Pasal 184 KUHAP, seperti hanya ada satu saksi tanpa diteguhkan oleh bukti lain.

b. Meski terdapat dua alat bukti yang sah tetapi hakim tidak mempunyai keyakinan atas kesalahan terdakwa.

c. Jika salah satu atau lebih unsur tidak terbukti.

2. Putusan lepas dari segala tuntutan

Dasar hukum putusan lepas dari segala tuntutan tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, pada putusan pelepasan, tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut bukan “perbuatan pidana” tetapi masuk ke ranah hukum perdata, hukum dagang, atau hukum adat.

3. Putusan pemidanaan

Putusan pemidanaan ditentukan dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, putusan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan.

Adapun bentuk putusan pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim diatur dalam KUHAP, di antaranya:

a. Pidana pokok, yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.

b. Pidana tambahan, yang terdiri atas pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, pengumuman keputusan hakim.

Jenis-jenis putusan hakim dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum berisi atas penilaian hakim terhadap tindak pidana yang didakwakan apakah terbukti atau tidak. Maka dari itu, hakim dapat menilai bahwa telah terjadi suatu tindak pidana atau tidak dalam sebuah perkara dan memutus perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait