Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya
Terbaru

Mengenal Jenis-Jenis Remisi dan Syaratnya

Ada empat jenis remisi yang dapat diberikan, yakni remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bagi narapidana, jenis remisi ini diberikan kepada mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Bagi Anak, jenis remisi ini diberikan pada hari anak nasional. Adapun pemberiannya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.

  1. Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA; dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Syarat-Syarat Remisi

Untuk mendapatkan remisi, tentunya ada sejumlah syarat remisi yang wajib dipenuhi narapidana dan Anak yang bersangkutan.

Syarat remisi bagi narapidana

  1. Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
  2. Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni:
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait