Kemudian muncul wacana lain yakni apakah dimungkinkan jika satu saham diberikan dua hak suara atau lebih (multiple)? Jika merujuk Pasal 85 ayat (1), lanjut Aulia, maka konsep hak suara yang tersedia hanya dua yakni satu saham satu suara, atau hak tanpa suara.
“Boleh nggak sih satu saham punya 2 suara atau 50 suara? Kalau melihat Pasal 85 ayat 1 dan 2, kelihatan kalau menentukan konsep lain dalam AD maka pilihannya satu saham satu suara atau tanpa hak suara. Tidak ada opsi satu saham 5 suara,” jelasnya.
Namun kini saham multiple tersebut dimungkinkan untuk diterapkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. POJK ini membolehkan menyimpangi UU sepanjang tidak bersimpangan dengan asas.
“Salah satu hal penting, ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sedang dalam proses IPO. Karena banyak permintaan dari emiten Tbk. Saham multiple hanya berlaku untuk PT dengan inovasi teknologi yang melakukan IPO. Ini menandakan ada pergeseran hak suara saham, dari terbatas, satu suara satu saja, dan sekarang multiple,” tuturnya.
Klasifikasi saham kedua adalah saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Pada jenis saham ini dikenal dengan saham Seri A Dwiwarna yakni saham yang dimiliki khusus oleh negara yang memberikan kepada pemegangnya hak Istimewa sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Pada jenis klasifikasi saham ini pemegang saham seri A Dwiwarna memiliki hak Istimewa yakni hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal sebagai berikut: persetujuan perubahan Anggaran Dasar; persetujuan perubahan Permodalan; persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran.
Lalu hak Istimewa lainnya adalah persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris; persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS; persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan persentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS; persetujuan penggunaan laba; dan persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS.
















