Jerat Hukum bagi Developer Proyek Mangkrak
Terbaru

Jerat Hukum bagi Developer Proyek Mangkrak

Dalam KUHPerdata, developer dapat dipersangkakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jerat Hukum bagi Developer Proyek Mangkrak
Hukumonline

Persoalan hukum yang berhubungan dengan dunia properti kian meningkat, mulai dari persoalan hukum mengenai bangunan yang tidak dibangun sesuai spesifikasi yang ditawarkan,  properti yang tidak dibangun, properti tidak memiliki izin, hingga developer nakal yang hanya menjual gambar tanpa memiliki aset yang sebenarnya.

Untuk menghadapi developer yang bermasalah, konsumen perlu mengadakan perundingan terlebih dahulu untuk mencari tahu langkah hukum yang tepat. Langkah hukum ini penting disiapkan agar tidak menjadi boomerang bagi diri konsumen.

Dalam KUHPer developer dapat dipersangkakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Baca Juga:

Hal tersebut dapat dipersangkakan kepada developer dalam hal terdapat unsur kerugian kepada orang lain yang dilakukan oleh developer dengan memberikan informasi tidak benar melalui media massa, brosur, reklame atau media-media lain.

Melaporkan developer bisa diajukan dengan tuduhan yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promos penjualan barang tersebut.

Developer dalam kasus ini adalah mengenai pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait