Memiliki rumah sendiri merupakan impian setiap orang. Banyak orang yang terkendala mewujudkan mimpinya karena harga rumah yang tidak murah. Untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah, saat ini tersedia mekanisme cicilan yang dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Dengan KPR, masyarakat bisa memiliki rumah lewat cicilan yang disesuaika dengan kemampuan dan tenor yang cukup panjang.
Selain membeli rumah baru dari developer, hal yang kerap terjadi dalam jual beli properti adalah membeli rumah yang sebelumnya sudah menjadi milik orang lain. Bisa lewat over kredit jika KPR belum dilunasi, bisa secara tunai, ataupun pemilik properti bersedia memberikan cicilan kepada pihak pembeli.
Namun sebelum memutuskan untuk mencicil rumah, konsumen harus memperhatikan beberapa hal agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Menurut Partner pada Hotma Sitompoel and Associates, Nico Poltak Sihombing, dalam klinik Hukumonline “Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum”, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan perhatikan yaitu di antaranya memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang dibeli dengan cara memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut adalah asli dan sesuai dengan objeknya.
Selain itu konsumen harus memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik). Untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah, konnsumen dapat mengecek ke kantor BPN.
Kemudian sehubungan dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan yaitu dengan cara mencicil selama 10 tahun, langkah yang dapat konsumen lakukan adalah dengan membuat PPJB. PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan,” kata Nico. (Baca: Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah)
Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris, hanya saja dalam hal ini kami menyarankan agar pembuatan PPJB tersebut dilakukan di hadapan Notaris agar lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat.