Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga
Terbaru

Jerat Hukum Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kendaraan tetangga yang sering parkir sembarang di bahu jalan, bahkan parkir di depan rumah tanpa izin seringkali menjengkelkan. Jalan yang sudah sempit akan semakin sempit dengan adanya kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga ternyata termasuk perbuatan melanggar hukum dan tetangga yang tidak berkenan bisa melakukan tindakan penuntutan. Meski sepele, namun hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Warga yang sembarangan memarkir kendaraannya di depan rumah tetangga bisa didenda hingga kurungan penjara. Regulasi ini dibuat agar membuat para pelanggar jera.

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut merupakan perbuatan yang:

1.      Melanggar hak subjektif orang lain

2.      Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

3.      Melanggar kaidah tata susila

4.  Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseornag dalam pergaulan dengan sesame warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Baca:

Parkir sembarangan di depan rumah tetangga tertuang dalam Pasal 287 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Aturan mengenai hal ini turut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 mengenai Jalan. Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait