Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
Terbaru

Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan

Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh, jika para pihak yang membuatnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku serta tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Jerat Hukum Pemalsuan Identitas untuk Perkawinan
Hukumonline

Penipuan identitas untuk perkawinan tengah dialami oleh Nur Aini, warga Jambi yang tidak menyangka lelaki yang menikahinya adalah seorang perempuan. Nur Aini yang merasa ditipu lalu menuntut pelaku atas penipuan yang dilakukan.

Tidak hanya ditipu lantaran sang suami adalah seorang perempuan, Nur Aini juga ditipu lantaran pelaku meangku adalah seorang dokter bedah syaraf sekaligus pengusaha batu bara.

Identitas merupakan sarana untuk menuju perkawinan yang harus dipenuhi dan harus dijaga kebenarannya agar suatu perkawinan tersebut tercapai tujuan yang disyariatkan oleh agama, serta identitas harus dijaga kebenarannya agar mencapai tujuan perkawinan yang diharapkan.

Baca Juga:

Akibat dari pemalsuan identitas tanpa harus melihat motif atau niat dari si pelaku, sudah jelas dilarang dan akan menimbulkan kerusakan. Oleh sebab itu, perkawinan dengan pemalsuan identitas harus ditinjau kembali apabila pemalsuan identitas tidak disengaja atau ada unsur ketidaktahuan mengenai hukum tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Perkawinan merupakan perikatan dalam membina suatu keluarga yang didasarkan atas rasa kejujuran, kesetiaan, cinta kasih sesama pasangannya. Untuk itu syarat sahnya suatu perkawinan harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata.

Pasal tersebut menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:

Tags:

Berita Terkait