Jerat Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial
Terbaru

Jerat Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial

Ancaman hukuman menanti para penyebar foto atau video korban kecelakaan di media sosial.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Jerat Hukum Sebarkan Foto Korban Kecelakaan di Media Sosial
Hukumonline

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat terjadi sebanyak 2.985 kasus kecelakaan selama arus mudik dan balik lebaran 2024. Pada kasus-kasus tersebut, di beberapa media sosial tersebar tayangan baik berupa foto maupun video korban kecelakaan.

Seiring dengan perkembangan dunia digital, warganet sering kali ikut serta membagikan informasi kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, foto dan video yang disebar tanpa sensor justru menimbulkan polemik baru. Isinya bisa mencederai hak atas privasi korban dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:

Penyebarluasan video dan foto korban lalu lintas yang seringkali terjadi dianggap sebagai sebuah upaya mengingatkan pengguna jalan. Selain itu juga memberikan informasi kepada keluarga korban atau pihak terkait.

Namun, tindakan tersebut secara langsung telah melanggar hak dan kehormatan orang yang menjadi korban kecelakaan. Rujukannya sebagaimana diatur dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi, tindakan semacam itu telah melanggar nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Akibatnya dapat memberikan rasa trauma bagi sebagian masyarakat terutama korban dan keluarganya serta pengguna media sosial lainnya.

Pada dasarnya mengambil foto dan video korban kecelakaan diperbolehkan, selama tujuannya baik. Masalah akan muncul jika foto dan video tersebut disebarkan di media sosial secara tidak bertanggung jawab, terlebih lagi jika menampakkan kondisi korban dengan luka parah.

Tags:

Berita Terkait