Perkembangan teknologi digital berdampak terhadap disrupsi di berbagai bidang, seperti sektor perdagangan. Pandemi Covid-19 mendorong perdagangan lewat platform digital berkembang pesat. Kondisi tersebut merembet ke media sosial menjadi wadah pedagang menjajakan barang dan jasa yang ditawarkan.
Pemerintah seolah gagap dengan ketiadaan aturan yang mengatur praktik perdagangan di ranak digital. Akibatnya, transaksi perdagangan digital lebih memiliki keunggulan dibanding perdagangan konvensional yang dilakukan secara luring. Misalnya, harga yang ditawarkan pedagang di platform digital lebih murah.
Guna menjawab persoalan itu, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lantas bagaimana penjelasan pemerintah?.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebut Permendag 31/2023 menyempurnakan dengan merevisi Permendag No.50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Terlebih beleid itu sebagai upaya menjawab keluhan para pelaku usaha atas sepinya pembeli dalam perdagangan secara konvensional
“Ini merupakan amanat Presiden (Joko Widodo) kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk meningkatkan perlindungan bagi UKM, konsumen, dan pelaku usaha di dalam negeri,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Baca juga:
- BPKN: Pengaduan Konsumen 2022 Didominasi Jasa Keuangan, E-Commerce dan Perumahan
- DJKI Terus Perbaiki Iklim Pelindungan KI pada E-Commerce
Zulkifli mengatakan perkembangan perdagangan platform digital sangat cepat sehingga beberapa hal ada yang luput dari aturan. Dengan terbitnya Permendag 31/2023, pemerintah mengatur dan menata perdagangan platform digital sehingga tercipta persaingan yang adil. Misalnya, barang dan jasa yang diperdagangkan secara digital juga wajib memenuhi sertifikasi dan standar yang ditetapkan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), halal dan lainnya.