Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda
Berita

Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda

Operasi tangkap tangan Dispendukcapil Jember menyisakan informasi yang tak sedap, yakni terkuaknya beberapa KTP ganda atas nama pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Jember.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK)

 

Ia menjelaskan kasus seperti itu pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

 

"Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya," tuturnya.

 

(Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018)

 

Ghufron mengatakan sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

 

"Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta," ucapnya.

 

Pasal 63:

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Ia mengatakan pihak berwajib seharusnya mengusut juga dugaan tindak pidana administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Jember itu karena tegak lurus sesuai hukum.

 

"Sebagai warga di daerah yang saat ini gencar-gencarnya memimpin dengan kebijakan tegak lurusnya, maka warga Jember akan sangat mendukung proses hukum oleh penegak hukum untuk mendukung program tegak lurus itu," katanya menambahkan.

Tags:

Berita Terkait