Jika Diperlukan, BPK Siap Bantu Ungkap Kasus Gayus
Berita

Jika Diperlukan, BPK Siap Bantu Ungkap Kasus Gayus

Anggota BPK Taufiequrrahman Ruki mensinyalir, penyelewengan di Ditjen Pajak telah lama terjadi.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Jika Diperlukan, BPK Siap Bantu Ungkap Kasus Gayus
Hukumonline

Saat ini media sedang ramai memberitakan kasus penggelapan uang pajak yang melibatkan aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan. Bagi Taufiequrrahman Ruki, hal ini bukan persoalan baru. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mensinyalir, penyelewengan di tubuh Ditjen Pajak sudah terjadi sejak dirinya menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Tak bisa dipungkiri, kasus Gayus menunjukkan betapa pentingnya audit terhadap penerimaan perpajakan. Secara spesifik yang lebih berwenang menangani kasus ini adalah pihak kepolisian. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau BPK seharusnya turut andil dalam mengusut kasus ini.  

 

Sebagai mantan ketua KPK, Ruki pasti tahu bagaimana cara membasmi korupsi di instansi pemerintahan. Tapi persoalannya, praktik penyelewengan itu terjadi di tubuh Ditjen Pajak, yang mana selama ini sangat sulit bagi BPK untuk bisa mengaudit lembaga tersebut karena terbentur Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Pada awal Januari 2008, BPK memang pernah mengajukan judicial review atas UU KUP ke Mahkamah Konstitusi. Ketua BPK saat itu, Anwar Nasution mengatakan, permohonan diajukan untuk mendorong tata kelola tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP. Pasal ini menyatakan, untuk bisa mengaudit penerimaan pajak, BPK mesti mendapat restu dari Menteri Keuangan melalui sebuah penetapan.

 

Namun, permohonan BPK itu ditolak MK pada 15 Mei 2008. Ketua MK saat itu, Jimly Asshiddique mengatakan, permohonan BPK tidak memenuhi syarat adanya kerugian terhadap kewenangan konstitusional BPK terhadap UU KUP Pasal 34.

 

Tapi bukan Ruki namanya jika tidak tegas bila bicara mengenai penanganan kasus korupsi. "Saya pribadi tidak perlu forum yang seperti itu (judicial review). Kami bisa bicara dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, maka kita bisa masuk," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: