Jika Pengacara Terdakwa Jadi Saksi
Berita

Jika Pengacara Terdakwa Jadi Saksi

“Saya tidak memenuhi kriteria saksi sebagaimana diatur KUHAP”.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Jika Pengacara Terdakwa Jadi Saksi
Hukumonline
Menjelang sidang perdana perkara dugaan korupsi Ratu Atut Chosiyah berakhir, Andi F. Simangunsong, meminta waktu bicara kepada majelis. Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Matheus Samiadji itu, Andi meminta agar penyebutan namanya dalam BAP kasus Ratut Atut ditinjau ulang.

Rupanya, dari sederet nama saksi yang akan diajukan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Andi salah satunya. Andi tampaknya berkeberatan karena pada saat yang sama dia menjadi pengacara Ratu Atut. Saat sidang, Selasa (06/5) kemarin, Andi duduk di deretan penasihat hukum, duduk persis di samping pengacara lain, Maqdir Ismail.

“Saya tidak memenuhi kriteria saksi sebagaimana diatur KUHAP,” kata Andi dalam ruang sidang. Seusai sidang, dan ditanya wartawan, Andi mengulangi pernyataan senada.

Saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Mahkamah Konstitusi sudah memperluas makna saksi tersebut.

Andi menjelaskan ia tak berkaitan sama sekali dengan kasus, tak mengenal saksi-saksi dalam rentang tempus delicti (waktu kejadian perkara), dan tak terkait dengan peristiwa yang menjerat kliennya. Kalaupun tersangkut dengan kasus, sebatas penasihat hukum dan setelah peristiwa pidananya terjadi. Dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti kasus penyuapan yang dilakukan terdakwa Atut pun tak menyebut nama Andi. “Uraian dokumen tak ada menyebut nama saya,” ujarnya.

Pernyataan Andi di akhir sidang tak lepas dari permintaan penuntut umum sebelumnya. Di persidangan, penuntut umum KPK meminta agar Andi F Simangunsong dan Tb Sukatma mundur dari tim pengacara Ratu Atut. Jaksa beralasan, keduanya tak layak jadi pengacara terdakwa karena sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara suap pilkada Lebak, Banten, itu.

Bagi jaksa KPK, kalau Andi dan Sukatma tetap menjadi pengacara sekaligus saksi, konflik kepentingan potensial terjadi.

Ketua majelis hakim, Matheus Samiadji, tak langsung memutus permintaan jaksa dan Andi. Matheus mengatakan majelis hakim akan melihat dan membaca lebih dahulu keterangan Andi dalam BAP sebelum membuat keputusan. Sekilas, kata dia, memang terkesan ada konflik kepentingan jika pengacara terdakwa jadi saksi juga dalam kasus kliennya.

Karena itu, majelis meminta waktu untuk mempelajari dulu substansi keterangan dan urgensi permintaan jaksa atau Andi. “Kami pelajari dulu,’ kata Matheus Samiadji, dan memutuskan sidang dilanjut pada 13 Mei mendatang.

Andi tinggal menunggu keputusan majelis. “Saya percaya hakim lebih bijaksana dalam mengambil sikap,” katanya.
Tags: