Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!
Utama

Jika Tetap Berlanjut, Pelaksanaan Pilkada Potensi Langgar Tiga Hak Ini!

Hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak rasa aman yang dijamin UUD 1945, UU HAM, dan UU Kesehatan. Komnas HAM dan ELSAM meminta agar pelaksanaan tahapan pilkada ditunda.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Dalam Pasal 201 A Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada mengatur Penundaan Pemungutan Suara. Misalnya, Pasal 201 ayat (6) menyatakan “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ditunda karena terjadi bencana nonalam (Keppres No. 11 Tahun 2020) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).” Pasal 201 ayat (3) menyatakan “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A.

Pasal 120 (1) berbunyi: Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

“Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19, bahkan jauh dari kata berakhir, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” lanjutnya.  

Bila tetap melaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Pertama, hak untuk hidup (right to life), apabila tetap dilaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap HAM yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup.

“Hak untuk hidup ini sebagai hak yang tidak dapat dicabut (nonderogable right) yang dijamin Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat,” dalihnya.  

Kedua, hak atas kesehatan, yang merupakan salah satu fundamental right yang mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban bangsa, sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005), dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait