Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel
Utama

Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel

Tersangkut kepemilikan saham, Jimly Asshidiqie digugat wanprestasi oleh PT Jelang Era Global.

Oleh:
CRC/M-3
Bacaan 2 Menit
Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel
Hukumonline

 

Rabu, 6 September 2006 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama seharusnya digelar dengan Johannes Muhadi sebagai hakim ketua. Namun, walau telah dipanggil secara patut dan sah, Jimly, Achmad Tirtosudiro, Ahmad Lubis, dan Zuhal tidak hadir sehingga jadwal sidang pertama dengan agenda mediasi terpaksa diundur. Hanya turut tergugat yang datang, ujar kuasa hukum PT JEG, Jhonson M merujuk pada GIB.

 

Ketika dikonfirmasi Sabtu (09/9) lalu, Jimly menolak berkomentar banyak. Menurut dia, kasus kepemilikan saham tersebut sudah lama terjadi. Tanya Sekjen (IIFTIHAR) saja, elaknya. Tergugat lain pun belum dapat dikonfirmasi.

 

Sebagai catatan, kasus kepemilikan saham di Global TV ini sempat diungkit ketika Mahkamah Konstitusi memutus permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran. Jimly dianggap memiliki konflik kepentingan ketika memutus permohonan itu. Namun Jimly menepis karena sahamnya sudah dilepas sebelum menjadi hakim konstitusi.

 

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Jimly merupakan pengurus The International Islamic Forum of Science, Technology, and Human Resources Development (IIFTIHAR). Dalam kepengurusannya, atas nama IIFTIHAR, Jimly beserta Achmad Tirtosudiro, Ahmad Lubis, dan Zuhal membentuk PT Global Informasi Bermutu (GIB) dengan tujuan menjalankan suatu stasiun televisi yang nantinya populer disebut Global TV.

 

Para pendiri GIB meminta PT Jelang Era Global (JEG) untuk melakukan persiapan pendirian stasiun Global TV lewat tiga work order pada 1999. Namun setelah pekerjaan penggugat selesai, para pendiri yang menjadi tergugat dalam perkara No. 1092/Pdt.G/2006/PN.Jak.Sel ini tidak membayarkan upah sebagaimana yang dijanjikan.

 

Sebagai gantinya, para tergugat menawarkan 10 persen dari 80 persen saham PT Global Informasi Bermutu yang dikuasai oleh para tergugat. Masalahnya, pada 2001 para tergugat mengalihkan saham yang dimilikinya tanpa sepengetahuan penggugat.

 

Lalu, berdasarkan pemeriksaan terhadap catatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) GIB, Penggugat menemukan tiga work order yang dilakukan penggugat sebelum GIB terbentuk, tanggung jawabnya belum diambil alih oleh perusahaan tersebut.

 

Menurut UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, perbuatan hukum sebelum PT terbentuk harus secara tegas diambil alih oleh PT lewat mekanisme RUPS. Jika tidak diambil alih oleh PT, maka tiga work order dan beragam perkerjaan PT JEG yang dilakukan atas dasar perjanjian dengan para tergugat adalah tanggung jawab pribadi para tergugat, termasuk di dalamnya Prof Jimly.

Halaman Selanjutnya:
Tags: