JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara
Berita

JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara

Wapres Jusuf Kalla mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya.

Oleh:
ANT | KAR
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Foto: RES
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak bermasalah merupakan kesempatan yang jarang terjadi. Sebab kebijakan serupa belum tentu berulang setiap tahun.
"Amnesti pajak merupakan kemewahan yang diberikan negara karena tidak tiap tahun terjadi," kata Wapres Kalla dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Auditorium Dhanapala Jakarta, Kamis (21/7).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P Roeslani dan sejumlah direktur utama bank persepsi penerima dana hasil amnesti pajak.
Sosialisasi amnesti pajak yang diinisiasi oleh Apindo itu menjelaskan mengenai pengertian dan manfaat amnesti pajak untuk pengusaha dan negara serta sosialisasi teknis kebijakan.
Dalam acara tersebut, Wapres mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya. Dana repatriasi dibutuhkan untuk anggaran perbaikan dan kebutuhan negara.
Wapres juga mengatakan amnesti pajak harus dapat dimanfaatkan dengan baik karena pada era implementasi ikhtisar komprehensif mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi (AEOI) nanti, pihak yang melanggar kebijakan pajak merupakan musuh bersama dunia.
Pemerintah juga akan bertindak menjalankan peraturan dengan lebih tegas setelah AEOI dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) diimplementasikan, di mana Indonesia akan bergabung di 2018.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait