JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara
Berita

JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara

Wapres Jusuf Kalla mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya.

Oleh:
ANT | KAR
Bacaan 2 Menit
Lebih dari itu, ia menjelaskan bahwa pengampunan pajak bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset. Menurutnya, hal ini membawa makna yang lebih luas, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional.“Peluang itulah, kata Presiden, yang ingin ditangkap, ingin dimanfaatkan pemerintah. UU Pengampunan Pajak ini memberikan payung hukum yang jelas, sehingga semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut, dan diharapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya,” tandasnya.Jokowi juga mengingatkan Dirjen Pajak untuk mereformasi diri untuk lebih profesional. Ia meminta petugas pajak bisa menunjukan integritas dan tanggung jawab besar. “Jangan ada yang coba main-main dengan urusan tax amnesty dan perpajakan, akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya,” tuturnya.Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan upaya-upaya terobosan mengatasi kemandekan dan kebuntuan ekonomi. Ia menilai, pengampunan pajak berpeluang merepatriasi dana yang tersimpan di luar negeri, memunculkan basis pajak baru, tambahan jumlah wajib pajak baru yang signifikan, menggairahkan perekonomian dan dunia usaha, membangun kepercayaan yang lebih kokoh. Hal ini menurutnya, bisa diharapkan untuk mewujudkan ekonomi berdikari dan bangsa yang mandiri.


Tags:

Berita Terkait