JKN Defisit, Neraca Keuangan BPJS Kesehatan Perlu Dipublikasi
Berita

JKN Defisit, Neraca Keuangan BPJS Kesehatan Perlu Dipublikasi

Setiap tahun diaudit akuntan publik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Berdasarkan temuan dan pemantauan itu Lokataru mendorong pentingnya hasil audit menyeluruh, tidak hanya dalam konteks arus kas dan keuangan, tapi secara menyeluruh dalam audit BPKP itu secara substantif, apa yang menghambat peserta mandiri untuk membayar iuran secara rutin,” urainya.

Kebijakan Pemerintah untuk mengucurkan dana bantuan untuk mengatasi defisit JKN melalui pajak cukai rokok menurut Haris sifatnya hanya sementara. Paling penting, Dirut BPJS Kesehatan harus mengantisipasi defisit yang masih berpotensi terjadi ke depan. “Menaikkan iuran mungkin jadi salah satu solusi, namun tanpa penjelasan yang kredibel mengenai alasan kenaikan iuran justru berpotensi mengurangi minat publik untuk bergantung pada layanan BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp4,9 triliun. BPJS Kesehatan telah menyampaikan jumlah defisit sebesar Rp16,5 triliun. Hasil peninjauan BPKP terhadap besaran defisit itu menunjukan ada koreksi sekitar Rp5,5 triliun. “Mengacu hasil review BPKP itu jumlah defisit besarnya Rp10,9 triliun,” urainya.

Anggota DJSN, Asih Eka Putri, mengatakan setiap tahun BPJS Kesehatan wajib diaudit oleh akuntan publik. Audit itu dilakukan terhadap pengelolaan program dan keuangan tahunan BPJS Kesehatan. Hasil audit itu dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan ke DJSN. Ketentuan itu telah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. “Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh akuntan publik,” katanya ketika dihubungi, Rabu (26/9).

Selain itu Asih menjelaskan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan itu dipublikasikan dalam bentuk ringkatasan eksekutif melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 media massa cetak.

Tags:

Berita Terkait