Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum
Terbaru

Joint Venture: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Dasar Hukum

Joint venture adalah istilah usaha yang menjalankan bisnis bersama. Di Indonesia, usaha ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi joint venture. Sumber: pexels.com
Ilustrasi joint venture. Sumber: pexels.com

Istilah joint venture mungkin masih terdengar asing. Peraturan di Indonesia mengartikan joint venture adalah usaha patungan. Simak perihal usaha patungan ini lebih lanjut dan kenali dasar hukumnya.

Pengertian Joint Ventures

Joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Singkatnya, perusahaan joint venture adalah perusahaan patungan.

Diterangkan Sunaryati Hartono (dalam Hasanudin, 2010:14) joint venture dipergunakan sebagai istilah verzamelnaam untuk berbagai kerja sama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing. Dalam dunia akademik, istilah joint venture dikenal dengan istilah lain, yakni foreign collaboration, internasional enterprise, dan lainnya.

Baca juga:

Inilah Alasan Profesi Legal Juga Harus Mempunyai Skill Creative Thinking

Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia

Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi

Contoh Perusahaan Joint Venture di Indonesia

Untuk mempermudah pemahaman bentuk usaha ini, mari simak contoh perusahaan joint venture di Indonesia yang paling dikenal, yakni dibentuknya PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (NICI) pada tahun 2005 yang merupakan hasil perusahaan patungan antara PT Nestle Indonesia dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Sebagai informasi, NICI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi bumbu masakan, seperti aneka bumbu Indofood dan Maggi.

Usaha patungan NICI berjalan selama 13 tahun. Per September 2018, PT ICBP dan Nestle sepakat untuk mengakhiri usaha patungan mereka. PT ICBP mengakuisisi saham Nestle di NICI sebanyak 100.000 lembar atau sekitar 50% dari total saham. Dengan akuisisi tersebut, NICI tidak menjadi perusahaan patungan, melainkan anak perusahaan ICBP dengan kepemilikan saham sebanyak 99,99%.

Alasan Pendirian Joint Venture

Tentu ada pertimbangan atau manfaat khusus dari pendirian joint venture. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan model usaha ini kian diminati. Adapun alasan pendirian joint venture adalah sebagai berikut. 

  1. Untuk menekan biaya produksi dengan melakukan investasi di negara berkembang, di mana upah buruh tergolong lebih rendah dari negara asal.
  2. Lokasi yang strategis atau dekat dari bahan baku utama yang dimiliki.
  3. Mencari pasar baru atau pasar yang lebih luas.
  4. Mendapatkan hasil dari penjualan bahan baku, royalti, penjualan hak merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri.
  5. Adanya status khusus dari suatu negara tertentu dalam perdagangan internasional.

Ciri-Ciri Joint Venture dalam Penanaman Modal Asing

Aminuddin Ilmar menerangkan bahwa ada ciri-ciri khusus dari joint venture dalam penanaman modal asing. Ciri-ciri yang dimaksud antara lain:

  1. Perusahaan baru atau badan hukum baru yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum swasta asing dengan pihak modal nasional.
  2. Modal joint venture adalah terdiri dari know how dan modal saham yang disediakan oleh para pihak yang kekuasaannya, baik manajemen atau pengambilan keputusan, dilakukan sesuai dengan banyaknya saham.
  3. Para pihak yang mendirikan perusahaan tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
  4. Kerja sama antara modal asing dengan modal nasional.

Model Manajemen Joint Venture

Ditinjau dari perspektif manajemen, sebagaimana diterangkan Maulana Hasanudin dalam penelitiannya, ada empat model yang biasanya diadaptasi perusahaan joint venture. Keempat model manajemen joint venture adalah sebagai berikut.

  1. Model transplant: dalam model manajemen ini, perusahaan induk mencangkokkan rumus-rumus bisnis dan praktik manajemen kepada perusahaan joint venture.
  2. Model dominant parent: dalam model manajemen ini, perusahaan saham mayoritas memiliki perananan utama dalam penentuan gaya manajemen perusahaan (dominan). Gaya dari perusahaan dengan saham yang lebih rendah menjadi minoritas.
  3. Model independent role: dalam model manajemen ini, masing-masing pemegang saham memiliki penyertaan yang sama dalam manajemen. Akibatnya, ada tanggung jawab terpisah untuk fungsi-fungsi manajemen tertentu.
  4. Model shared management: dalam model manajemen ini, urusan manajemen, meliputi tugas dan tanggung jawabnya dilakukan bersama terhadap perusahaan induknya masing-masing.

Dasar Hukum Joint Venture

Sebagaimana diterangkan dalam Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya, ketentuan mengenai joint venture dalam hal penanaman modal diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Pasal 1 angka 2 UU 25/2007 yang menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pasal 77 Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal, baik yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Pasal 2 PP 20/1994 yang menerangkan bahwa penanaman modal asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yakni (1) patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; dan (2) langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing.

Jika disederhanakan, joint venture adalah istilah dari usaha gabungan antara dua atau beberapa perusahaan untuk menjalin bisnis bersama dalam bentuk kebersamaan dalam suatu perusahaan, baik perusahaan yang sudah ada atau perusahaan yang akan didirikan. Dalam peraturan perundang-undangan, istilah ini dikenal dengan sebutan usaha patungan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait