Jokowi Diminta Segera Tetapkan UMSP Jakarta 2014
Berita

Jokowi Diminta Segera Tetapkan UMSP Jakarta 2014

Untuk memberikan kepastian pengupahan bagi pekerja di perusahaan yang masuk sektor unggulan di Jakarta.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jokowi Diminta Segera Tetapkan UMSP Jakarta 2014
Hukumonline
Serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2014. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, harusnya UMSP sudah ditetapkan paling lambat Januari 2014. Hingga awal bulan ini besaran UMSP Jakarta 2014 belum juga diterbitkan. Karena itu, Iqbal meminta Jokowi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penetapan UMSP.

KSPI menuntut Jokowi agar menetapkan besaran UMSP itu paling lambat bulan ini, dan seharusnya berlaku surut sejak Januari 2014. Iqbal menekankan UMSP sangat penting untuk memberi kepastian upah bagi pekerja di sektor industri unggulan di Jakarta. Akibat UMSP Jakarta 2014 belum ditetapkan, sebagian perusahaan yang masuk sektor unggulan mengupah pekerjanya berdasarkan UMSP tahun lalu. “Buruh di Jakarta mendesak Jokowi paling lambat awal April 2014 besaran UMSP Jakarta 2014 harus diterbitkan lewat SK Gubernur,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (04/4).

Bagi Iqbal desakan KSPI kepada Jokowi bukan sekadar besaran UMSP, tapi juga menyangkut keinginan kaum pekerja punya calon pemimpin bangsa yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan rakyat kecil. Apalagi Jokowi dijagokan partai politik tertentu sebagai salah satu bakal calon Presiden RI dalam Pemilu 2014. Penting bagi KSPI, kata Iqbal, mendorong calon pemimpin pemerintahan untuk menekankan pertumbuhan ekonomi pada kebijakan yang mengutamakan daya beli masyarakat, khususnya kaum pekerja.

“Kalau ada pemimpin yang tidak pro upah layak akan menjadi ‘lawan buruh’ karena pertumbuhan ekonomi nanti hanya pada kapitalisasi modal dan tidak terdistribusi ke rakyat kecil terutama, buruh,” tutur Iqbal.

Iqbal juga menolak penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Sebab perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia pun mengingatkan tahun lalu dan sebelumnya PTUN telah membatalkan SK Gubernur yang menyetujui penangguhan UMP untuk sejumlah perusahaan. Diantaranya beberapa SK penangguhan UMP yang diterbitkan Jokowi.

Pada kesempatan sama, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, menjelaskan proses pembahasan UMSP Jakarta 2014 di Dewan Pengupahan berlangsung pada 14 Maret 2014. Dari pertemuan itu hanya 15 subsektor yang sudah menyepakati besaran UMSP untuk tahun ini. Berarti lebih dari 70 sub sektor lainnya di Jakarta belum ada kesepakatan.

Untuk mengatasi masalah itu Dedi mendesak Gubernur Jakarta segera bertindak. Diantaranya dengan menerbitkan SK Gubernur tentang Penetapan UMSP Jakarta 2014. Belum ditetapkannya besaran UMSP itu menurut Dedi membuat resah hubungan industrial di perusahaan yang masuk sektor unggulan karena pekerja tidak mendapat kepastian berapa upah mereka tahun ini. “Gubernur DKI Jakarta harus bertindak,” desaknya.

Dalam pembahasan UMSP di Dewan Pengupahan Jakarta Dedi mengatakan serikat pekerja menginginkan kenaikan UMSP paling sedikit 5 persen. Namun, sebagian asosiasi pengusaha sektoral ada yang menolak mengajukan perundingan dengan serikat pekerja dengan alasan mengacu Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Bahkan ada asosiasi pengusaha sektoral yang ingin keluar dari sektor unggulan. Menurut Dedi sektor industri di Jakarta yang masuk kategori unggulan tidak ditentukan sembarangan karena dilihat dari kontribusi sektor itu terhadap perekonomian di Jakarta.

Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan pekan depan KSPI Jakarta akan melakukan demonstrasi ke kantor Gubernur guna mendesak agar UMSP ditetapkan paling lambat 7 April 2014.
Tags:

Berita Terkait