Jokowi Instruksikan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Berita

Jokowi Instruksikan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Pelayanan kesehatan terhadap warga yang terkena dampak asap juga harus ditingkatkan.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi instruksikan cabut izin perusahaan pembakar hutan. Foto: RES
Presiden Jokowi instruksikan cabut izin perusahaan pembakar hutan. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terjadinya kebakaran hutan. Tindakan tersebut termasuk pencabutan izin hak pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan.

“Sekali lagi saya ingin tegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil dengan sangat tegas,” kata Jokowi seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (15/9).

Menurut Jokowi, walau dirinya tengah melakukan kunjungan kenegaraan ke negara-negara Timur Tengah, tapi tetap mengikuti perkembangan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, dirinya juga terus melakukan komunikasi dengan menteri dan pejabat terkait.

“Pada hari ini, saya kembali menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPB), dan Kepala-Kepala Daerah terkait untuk secara lebih cepat melakukan langkah-langkah terkoordinir dan memobilisasi semua kapasitas untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan,” tuturnya.

Jokowi juga meminta kepada pemerintah daerah setempat yang terkena dampak bencana asap karena kebakaran hutan untuk mengedepankan pelayanan kesehatan bagi warganya. Bukan hanya itu, ia juga meminta Panglima TNI dan Kapolri untuk menambah pasukannya untuk membantu pemadaman api.

“Saya meminta kepada Pangima TNI dan Kapolri untuk menambah bantuan pasukannya guna membantu memadamkan api di lapangan,” ujar Jokowi yang didampingi oleh Seskab Pramono Anung dan Menteri ESDM Sudirman Said itu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan 107 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia itu. "Jumlah tersangka ada 107 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Suharsono mengatakan, 68 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dari jumlah kasus tersebut, 13 kasus terjadi di Riau, 16 kasus di Sumatera Selatan, 28 kasus di Kalimantan Tengah, enam kasus di Kalimantan Barat, dan lima kasus di Jambi.

Sementara ada 21 kasus di Riau yang telah dinyatakan lengkap pemberkasannya atau P21. Hingga Senin pagi, kata Suharsono, tercatat ada sebanyak 1205 titik api yang tersebar di 52 kabupaten di lima provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Setidaknya, lanjut Suharsono, sebanyak 3226 personel polisi sudah diterjunkan guna membantu pemadaman api di lokasi-lokasi tersebut. "Hotspot terbanyak di Sumsel," katanya.

Tags:

Berita Terkait