Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Begini Isinya
Berita

Jokowi Teken PP Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Begini Isinya

Ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Tindakan Kebiri Kimia

Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Tindakan dilakukan dengan cara pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

“Penilaian klinis sebagaimana dimaksud meliputi wawancara klinis dan psikiatri; pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang,” bunyi Pasal 7 ayat (2).

Tata cara penilaian adalah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa, paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menilai klinis.

Penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dan hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini disampaikan pada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. “Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud menyatakan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia,” tertuang dalam Pasal 9 huruf a.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia. Tindakan ini dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait