Jokowi Teken PP Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Berita

Jokowi Teken PP Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sarana dan prasarana ULD disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas. Dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2), sarana dan prasarana tersebut paling sedikit meliputi ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan; fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan fasilitas pendukung lainnya.

“Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi: a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas; b. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas; c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas;

d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Menurut peraturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD. “Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 14 ayat (2).

Penyelenggara ULD wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota. “Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

Dituangkan dalam PP ini, pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 peraturan yang diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya bahwa UU No.8 Tahun 2016 mengamanatkan pemerintah untuk menerbitkan sejumlah peraturan teknis. Pertama, rancangan PP (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kedua, RPP tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. 

Ketiga, RPP tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Keempat, RPP tentang Kesejahteraan Sosial, Habilitasi dan Rehabilitasi. Kelima, RPP tentang Pemenuhan Hak Atas Pemukiman, Pelayanan Publik. Keenam, RPP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Ketujuh, RPP tentang Konsesi dan Insentif Dalam Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Tags:

Berita Terkait